Uncategorized

Bagaimana seorang khalifah umat Islam dipilih


Pertanyaan:

Bagaimana suatu negara Islam mengurus urusannya? Bagaimana pemerintahan (Islam) dilaksanakan di periode terdahulu?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Penguasa umat Islam harus menunjuk orang-orang yang berkualifikasi untuk menempati jabatan tinggi di suatu pemerintahan negara, dan ia juga harus berkonsultasi dengan orang-orang yang berilmu (ulama -pent), juga dengan mereka yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang. Perkara ini tidak boleh dipasrahkan kepada massa atau masyarakat awam agar mereka memilih wakil atau anggota partainya, atau siapa yang membayar paling banyak. 
Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah berkata: 
Jabatan pemerintahan yang lebih rendah daripada khalifah atau ulil amri: Menunjuk orang-orang untuk jabatan tersebut adalah tugas khalifah atau ulil amri. Ia yang memiliki wewenang untuk memilih orang-orang yang berkompeten dan berintegritas. 

Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil,” (QS An-Nisa: 58)

“Ayat ini ditujukan kepada ulil amri atau siapa saja yang memiliki wewenang. Amanat di sini merujuk pada jabatan pemerintahan dan jabatan tinggi di suatu negara, yang Allah ﷻ pasrahkan kepada ulil amri. Cara untuk memenuhinya adalah dengan memilih orang-orang yang berkompeten dan berintegritas, sebagaimana Rasulullah ﷺ, para khalifah yang yang datang setelah beliau, dan para penguasa umat Islam setelah mereka menempatkan di beberapa posisi tertentu orang-orang yang cocok untuk memegang posisi tersebut dan mampu memenuhi tugas-tugasnya sebagaimana yang telah digariskan oleh syariat. 

“Berkaitan dengan pemilihan umum seperti hari ini di beberapa negara, maka hal itu bukanlah bagian dari sistem (politik –pent) Islam. Hal itu bisa saja menggiring pada kerusakan, kekacauan, dan ambisi pribadi. Pemilu itu rawan dengan pilih kasih dan kerakusan, serta bisa saja menjerumuskan kepada fitnah dan pertumpahan darah. Akhirnya, pemilu itu gagal meraih tujuannya yang sebenarnya; justru sebaliknya, pemilu itu justru lebih mirip kepada lelang, jual-beli dan propaganda palsu,” (Koran Al-Jazeerah, terbitan nomor 11358). 
Imam atau khalifah dipilih untuk memimpin suatu negara Islam dengan satu dari tiga cara berikut: 
1- Ia ditunjuk atau dipilih oleh para pembuat keputusan (ahlul hali wal aqdi). Sebagai contoh, Abu Bakar As-Siddiq Radhiyallahuanhu menjadi khalifah ketika dirinya dipilih oleh para pembuat keputusan (ahlul hali wal aqdi), lalu para sahabat yang lainn menyetujuinya dan mengucapkan janji setia (baiat) untuk menerima beliau sebagai khalifah. 
Ustman bin Affan Radhiyallahuanhu menjadi khalifah dengan cara yang sama, yakni ketika Umar bin Khattab Radiyallahuanhu mendelegasikan tugas memilih khalifah setelahnya kepada dewan syura yang terdiri atas enam Sahabat senior. Merekalah yang memilih salah satu dari keenam anggota tersebut. Abdurrahman bin Auf Radhiyallahuanhu (sebagai salah satu anggota dewan syura –pent) berkonsultasi dengan kaum muhajirin dan ansar. Ketika dirinya melihat orang-orang cenderung kepada Ustman, ialah yang pertama kali menyatakan baiat kepada Ustman, lalu seluruh anggota majelis syura menyatakan baiat kepada Ustman dan diikuti oleh kaum muhajirin dan ansar. Akhirnya, Ustman terpilih sebagai khalifah oleh para pembuat keputusan (ahlul hali wal aqdi). 
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahuanhu menjadi khalifah dengan cara yang sama, yakni ketika dirinya ditunjuk oleh sebagian besar para pembuat keputusan (ahlul hali wal aqdi). 
2- Penunjukkan untuk mengisi posisi tersebut dilakukan oleh khalifah sebelumnya, yakni ketika seorang khalifah menyerahkan posisi tersebut kepada pihak tertentu yang akan menggantikannya setelah dirinya mangkat. Sebagai contoh, Umat bin Khattab Radhiyallahuanhu menjadi khalifah ketika posisi tersebut diserahkan kepada dirinya oleh Abu Bakar As-Siddiq Radhiyallahuanhu. 
3- Melalui kekuatan militer atau kudeta. Ketika seseorang menjadi khalifah dengan menggunakan pedang, maka ia telah meneguhkan wewenangnya dan kekuasaannya. Dengan demikian, wajib untuk mematuhinya dan ia adalah pemimpin bagi umat Islam. Contoh mengenai hal ini terdapat pada sejarah khilafah Bani Umayyah dan Abbasiyah, serta khilafah yang datang setelah keduanya. Cara seperti ini bertentangan dengan syariah, karena diperoleh dengan kekuatan (militer). Tetapi karena kepentingan yang besar dapat terpenuhi dengan memiliki seorang khalifah yang memimpin umat, juga karena perkara yang dahsyat akan muncul dari kekacauan dan hilangnya rasa aman di daerah tersebut, maka pihak yang merebut kekuasaan dengan pedang harus dipatuhi jika dirinya merebut kekuasaan dengan kekuatan selama (ulil amri tersebut) menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum dan syariat Allah ﷻ. 
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: 
Jika seseorang memberontak dan merebut kekuasaan, masyarakat harus mematuhinya, meskipun orang tersebut meraih kekuasaan dengan kekuataan dan tanpa persetujuan masyarakat banyak, karena dirinya telah merebut kekuasaan. 

“Alasan di balik itu adalah bahwa jika kekuasannya ditandingi, maka hal itu akan menyebabkan pada kerusakan yang dahsyat, dan inilah yang terjadi di masa Bani Umayyah, yakni ketika beberapa orang merebut kekuasaan dengan kekuatan, dan merebut jabatan kekhalifahan, lalu orang-orang mematuhinya sebagai kepatuhan terhadap hukum-hukum Allah ﷻ (maksudnya pemerintahan itu menjalankan syariat Islam -pent),” (Syarah Al-Aqidah Al-Safariniyyah: 688). 
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk mencari tahu bagaimana suatu negara (Islam) beroperasi, serta bagaimana urusannya dilaksanakan, silakan merujuk pada kitab Ahkaam Al-Sultaniyyah oleh Abul Hasal Al-Mawardi Asy-Syafii dan Ahkam Al-Sultaniyyah oleh Abu Ya’la al-Farra Al-Hambali, serta At-Tartiib al-Idaariyyah oleh Al-Kattani. 
Wallahu’alam bish shawwab.
Islam Q&A
Sumber:
http://islamqa.info/en/111836
Penerjemah:
Irfan Nugroho*
*Penerjemah bukanlah simpatisan, pendukung, atau penggemar “Islamic State” (IS, atau Negara Islam, atau dulu disebut ISIS), bukan pula anggota Negara Islam Indonesia (NII). Penyampaian fatwa ini murni sebagai penyampaian ilmu yang mendekati kebenaran (in sya Allah), karena ada suatu pihak yang secara sembrono menyebut negara xxxxx sebagai Negara Islam dengan kaidah yang tidak pas. Wallahu’alam
BACA JUGA:  Kapan harus duduk Tawaruk dan kapan harus duduk Iftirasyi ketika Salat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button