Uncategorized
Sikat dan Pasta Gigi sebagai Pengganti Siwak
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Sikat gigi di dalam Islam adalah sunah. Boleh atau tidak kita bergantung (menggunakan) pada sikat gigi modern dengan pasta gigi? Terima kasih dan semoga Allah membimbing dan melindungi kita semua.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Sepertinya, antum ingin mengatakan, “Siwak di dalam Islam adalah Sunah…” bukan dengan kata “sikat gigi” di awal pertanyaan antum.
Dalam banyak hal, penggunaan siwak adalah Sunah, dan sikat gigi adalah siwak. Sunah dapat tercapai dengan menggunakannya.
Pada ahli fikih (yang semoga Allah merahmati mereka) menyatakan bahwa membersihkan gigi dapat dicapai dengan apa saja yang menghilangkan bau (pada mulut), tetapi menggunakan batang pohon Arak adalah lebih diutamakan.
Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam Raudah At-Talibin berkata,
“Membersihkan gigi dapat dicapai dengan selembar kain, dan dengan setiap benda kasar yang menghilangkan kotoran, meski dengan batang adalah lebih baik, dan batang pohon Arak adalah jauh lebih baik, dan lebih disukai jika hal ini dilakukan dengan batang kering yang dibasahi dengan air.”
Imam An-Nawawi Rahimahullah juga berkata di dalam Al-Majmu:
“Apa saja yang seseorang gunakan untuk menghilangkan pengubah (bau mulut) dan sisa-sisa (yang ada di sela-sela gigi) adalah mencukupi. Inilah pendapat mahzab kami dan inilah yang mereka setujui. Misal, Al-Qaadhi Abu At-Tayyib dan sahabatnya, penulis Asy-Syaamil (Ibnu As-Sabbagh) juga yang lainnya, berkata bahwa boleh untuk membersihkan gigi dengan daun papirus dan Ashnaan atau yang sejenisnya.”
Beberapa ulama kontemporer menilai pasta gigi lebih efektif dalam membersihkan (gigi).
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya:
“Apakah menggunakan pasta gigi mencukupi (untuk menggantikan) siwak? Dan akankah seseorang yang menggunakannya dengan niat untuk mensucikan mulut mendapat pahala? Artinya, akankah ia sama pahalanya dengan menggunakan siwak sebagaimana disunahkan oleh Rasulullah ﷺ kepada kita ketika membersihkan gigi kita?”
Beliau menjawab:
“Ya! Menggunakan sikat gigi dan pasta gigi mencukupi (untuk menggantikan siwak). Bahkan, ia lebih membersihkan dan lebih mensucikan. Jadi, jika seseorang melakukan yang demikian, dia telah bertindak sesuai dengan Sunah, karena apa yang lebih utama bukanlah alatnya, tetapi amal dan hasilnya. Hasil dari (penggunaan) sikat gigi dan pasta gigi adalah lebih baik daripada siwak.
“Meski demikian, kami tidak mengatakan bahwa seseorang hendaknya menggunakan sikat gigi dan pasta gigi di semua kesempatan yang di dalamnya disukai untuk menggunakan siwak (seperti ketika akan salat seperti dalam sabda Nabi ﷺ -pent), atau kami tidak mengatakan bahwa hal ini sebagai tindakan yang berlebihan dan akan memengaruhi bau mulut atau menyebabkan luka dan sejenisnya, karena hal ini perlu diteliti.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=281623
Penerjemah:
Irfan Nugroho
Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo