Uncategorized

Kapan harus duduk Tawaruk dan kapan harus duduk Iftirasyi ketika Salat


Pertanyaan:
Apakah duduk tawaruk dilakukan di setiap tasyahud akhir dari setiap salat atau hanya ketika salat yang terdiri atas empat rekaat?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Duduk tawaruk di dalam salat terdapat di dalam sunah Nabi . Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahuanhu tentang deskripsi salat Nabi , beliau berkata:
وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
Dan jika (Rasulullah ) duduk di rekaat terakhir, maka beliau memasukkan kaki kirinya (di bawah kaki kananya) dan menegakkan kaki kanannya sedang beliau duduk di tempat duduknya,” (HR Bukhari).
Tawaruk, atau duduk mutawarrikan, bisa dilakukan dengan dua cara yang berbeda:
1 – (Punggung) kaki kiri diletakkan dan kaki kanan ditegakkan. Keduanya berada di sebelah kanan (kaki kiri dimasukkan di bawah kaki kanan –pent), dengan (maaf) pantat di lantai.
2 – (Punggung) kaki kanan dan kiri diletakkan, dan keduanya berada di sebelah kanan (telapak kaki kiri di bawah punggung/pergelangan kaki kanan –pent), dengan (maaf) pantat di lantai.
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang harus duduk tawaruk ketika salat. Mahzab Hambali berpendapat bahwa tawaruk harus dilakukan di tasyahud terakhir, jika di dalam suatu salat terdapat dua tasyahud. Tetapi jika salat tersebut hanya terdiri atas satu tasyahud, seperti salat Subuh atau salat-salat sunnah yang dilaksanakan dua-dua, maka seseorang hendaknya duduk iftirasyi (duduk di atas telapak/sisi dalam kaki kiri dengan kaki kanan ditegakkan).
Al-Bahuti Rahimahullah menulis di dalam Kashshaaf al-Qinaa (1/364), “Kemudian, dia hendaknya duduk tawaruk di tasyahud kedua dalam suatu salat yang terdiri dari tiga rekaat atau lebih, karena di dalam hadis Abu Humaid disebutkan bahwa beliau duduk iftirasyi di tasyahud pertama dan tawaruk di tasyahud kedua. Penjelasan ini membedakan keduanya dan merupakan penjelasan tambahan yang hendaknya dipakai (ketika menjelaskan hadis tersebut -pent). Dalam hal ini, tidak disunahkan untuk tawaruk di tasyahud akhir, kecuali pada suatu salat yang di dalamnya terdapat dua tasyahud.
Di kalangan pengikut Mahzab Syafii, hukumnya mustahab(disukai) duduk tawaruk di tasyahud akhir pada semua salat, baik itu salat yang terdapat dua tasyahud atau satu tasyahud. Hal ini karena keumuman makna dari hadis Abu Humaid seperti yang dikutip di atas, yang di dalamnya dikatakan, “ketika beliau duduk di rekaat terakhir.”
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata di dalam Fathul Bari
Asy-Syafii juga mengutip hadis tersebut sebagai dalil bahwa tasyahud di salat Subuh adalah seperti tasyahud akhir di semua salat, karena keumuman makna dari kata-kata: “di tasyahud akhir.”
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata di dalam al-Majmu (3/431), “Pendapat kami adalah bahwa mustahab untuk duduk iftirasyi di tasyahud awal dan tawaruk di tasyahud akhir. Jika suatu salat hanya terdiri atas dua rekaat, maka seseorang hendaknya duduk tawaruk.
Pendapat yang paling mendekati benar adalah pendapat mahzab Hambali, yang disetujui oleh ulama-ulama di Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah. (Syeikh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz dan Syeikh ‘Abd-Allaah ibn Qa’ood, dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah: 7/15).
Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam al-Mughni (1/318) berkata,
“Seseorang hendaknya tidak duduk tawaruk ketika duduk di setiap salat, kecuali hanya di tasyahud kedua, karena ada hadis Wail bin Hujr (HR Tirmizi: Hasan Sahih. Al-Albani: Sahih) yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah duduk untuk tasyahud, beliau ‘meletakkan punggung kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya”, tanpa membedakan antara tasyahud yang di dalamnya beliau mengucapkan salam dengan tasyahud yang di dalamnya beliau tidak mengucapkan salam.
Aisyah Radhiyallahuanha berkata:
فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Rasulullah terbiasa membaca at-takhiyyat setiap dua rekaat, dan beliau meletakkan (punggung) kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya” (HR Muslim).
Dua riwayat ini mengindikasikan bahwa seseorang hendaknya duduk dengan cara yang seperti digambarkan di sini ketika tasyahud. Akhir kutipan.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya di dalam Liqa al-Baab il-Maftuuh:
Kapan hendaknya seseorang yang salat duduk tawaruk di dalam salat, dan di salat apa saja?
Beliau menjawab:
Tawaruk dilakukan di tasyahud akhir dari setiap salat yang memiliki dua tasyahud, seperti tasyahud akhir ketika salat Magrib, Isla, Asar dan Zuhur. Sedang bagi salat dua rekaat seperti Subuh dan salat sunah rawatib, tidak ada duduk tawaruk. Jadi, tawaruk itu hanya di tasyahud akhir dari setiap salat yang memiliki dua tasyahud.
Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
Terjemah:
Irfan Nugroho

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

BACA JUGA:  Tahiyatul Masjid Kalau Salat Jumat Di Luar Masjid?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button