Uncategorized

Fiqih Islam: Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

1. Keluarnya sesuatu dari kedua jalan (anus dan kemaluan)
Hal ini seperti air kencing, air madzi, air wadi, kotoran tinja, kentut yang tidak bersuara atau bersuara. Semua ini dinamakan dengan hadats, itulah yang dimaksudkan dari sabda Rasulullah Muhammad Salallahu’alaihi wasallam:

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats sehingga dia berwudhu,” (HR Al-Bukhari: 9/29).

2. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring
Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam bersabda:

Mata itu adalah pengikat dubur, maka barangsiapa yang telah tidur hendaklah dia kemudian berwudhu,” (Disebutkan oleh Ibnu ‘Addi dalam Al-Kamiil fii Ad-Dhu’ala’: 7/2552, dan ada riwayat lain dari Ibnu Majah: 477, dan Ad-Daruquthni: 1/160, “Mata itu adalah pengikat dubur, maka apabila kedua mata itu tidur terlepaslah ikatan itu.”)

3. Hilang akal dan kesadaran
Hal ini bisa disebabkan karena pingsan, mabuk, atau gila. Ketika akalnya hilang, seorang hamba tidak mengetahui wudhunya batal karena keluar kentut atau belum batal.

4. Menyentuh zakar (kemaluan) dengan bagian dalam telapak tangan dan jari-jari tangan
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam:

Barangsiapa menyentuh zakar (kemaluannya) maka janganlah dia mengerjakan shalat sehingga dia berwudhu,” (HR At-Tirmidzi: 82, 83,84, dan dishahihkannya).

5. Murtad
Hal ini dapat terjadi diantaranya dengan mengucapkan perkataan yang membuatnya keluar dari Islam, sehingga dengan ucapan tertentu wudhu dan seluruh amal ibadahnya batal. Hal ini berdasarkan firman Allah:

…Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu…” (Az-Zumar: 65).

6. Memakan daging kambing atau unta
Berkenaan dengan hal ini, salah seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam, “Apakah kami harus berwudhu karena telah makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah kami harus berwudhu karena telah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya,” (HR Ahmad: 5/86).

BACA JUGA:  Hukum Memakan Daging Kurban dari Muslim yang Tidak Salat

Namun sebagian besar sahabat tidak menganggap wajib berwudhu karena telah makan daging kambing atau unta dengan alasan bahwa hadist ini mansukh (dihapus).

Demikian pul, sebagian besar para sahabat seperti khalifah yang empat, mereka semua tidak berwudhu setelah memakan daging kambing atau unta.

7. Menyentuh kulit perempuan dengan syahwat
Melampiaskan syahwat itu seperti halnya menurutinya, dan hal ini dapat membatalkan wudhu. Dalilnya adalah adanya perintah untuk berwudhu setelah menyentuh penis karena menyentuh penis itu dapat membangkitkan syahwat.

Hal ini sebagaimana hadist dalam Al-Muwattha’ yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menyebutkan, “Seseorang mencium istrinya dan meraba dengan tangannya termasuk dari mulasamah, maka barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya dia wajib berwudhu.”

Beberapa orang yang disunnahkan untuk berwudhu ialah:
1. Shahibussalasi (orang yang memiliki penyakit suka mengompol)
Mereka adalah orang yang sering mengeluarkan kencing dan kentut. Maka dianjurkan baginya untuk berwudhu setiap kali hendak shalat. Hal ini diqiyaskan dengan wanita yang keluar darah “istihadhah”.

2. Wanita yang keluar darah istihadhah-nya
Mereka adalah wanita yang darahnya selalu mengalir pada selain hari-hari menstruasi, maka dianjurkan baginya untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, seperti halnya shahibussalasi.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam kepada fatimah binti Abu Hubaisyin:

Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat,” (HR Abu Daud: 292).

3. Orang yang ikut memandikan jenazah atau ikut mengusung jenazah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam:

Barangsiapa yang memandikan jenazah maka hendaklah dia mandi, dan barangsiapa yang ikut mengusungnya maka hendaklah dia berwudhu,” (HR Ahmad: 21/49, Ibnu Hibban: 5/328, Al-Baihaqi: 1/300 – Sheikh Albani menshahihkannya dalam Ahkam Al-Janaiz, 1/53, Talkish Ahkam Al-Janaiz, 1/31, Irwa’ Al-Ghalil, 1/173). Wallahu’alam bish shawwab.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button