Uncategorized
Hukum Memotong Rambut/Kuku Bagi Orang yang Hendak Berkurban (Udhiyah)
Pertanyaan:
Bolehkah orang yang akan berudhiyah, laki-laki atau perempuan, memotong rambutnya atau kukunya? Hal-hal apa saja yang dilarang ketika awal bulan Zulhijjah terlihat?
Jawaban oleh Tim Fatwa Islam Sual Wa Jawab, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Ketika bulan baru Zulhijjah muncul, maka menjadi haram bagi siapa saja yang ingin berudhiyah untuk menghilangkan apa-apa dari rambutnya, kukunya, atau kulitnya, karena diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahuanha bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu,” [HR Muslim]
Menurut riwayat lain,
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikit pun,” [HR Muslim].
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
‘Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang hendak berkurban ketika 10 hari pertama Zulhijjah dimulai. Said bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan beberapa ulama Syafii mengatakan bahwa haram baginya untuk memotong apa-apa dari rambutnya dan kukunya sehingga dia selesai berkurban di waktu kurban. As-Syafii dan para sahabatnya berkata bahwa hukumnya makruh tanzih, bukan haram…”
Akhir kutipan dari Syarah Muslim.
Hukum ini bersifat umum secara makna dan berlaku kepada siapa saja yang ingin berkurban, baik laki-laki atau perempuan.
Syekh Bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya:
“Apa saja yang boleh dilakukan terhadap rambut seorang wanita yang ingin berkurban atas namanya sendiri dan keluarganya, atau atas nama orang tuanya, ketika sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah dimulai?”
Beliau menjawab:
“Boleh baginya melepas rambutnya (kalau dikepang dsb) dan mencucinya, tetapi dia tidak boleh menyisirnya. Kalau beberapa rambutnya jatuh ketika dilepas (dari kepangannya) atau ketika dicuci, maka hal itu tidak mengapa.”
Fataawa al-Shaykh Ibn Baaz (18/47).
Orang yang ingin berkurban tidak dilarang untuk melakukan hal-hal lainnya, seperti memakai baju yang biasa dia pakai, memakai parfum, atau berhubungan intim.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 83381
Tanggal: 1 Desember 2008
Sumber: Islam Sual wa Jawab
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)