Fiqih
Gelar Almarhum untuk Orang yang Meninggal Dunia Menurut Islam
Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Apakah boleh menyebut orang yang meninggal dunia dengan Almarhum? Jazaakallahu khair.
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tentang menyebut orang yang meninggal dunia dengan Almarhum (Allah telah memberinya rahmat), maka kata tersebut telah umum tersebar di antara manusia.
Jadi, kalau yang dimaksud adalah memberi kabar bahwa orang yang meninggal itu telah mendapat rahmat Allah, maka menyampaikan informasi tentang perkara gaib adalah tidak boleh, kecuali kalau ada bukti nyata, padahal tidak ada bukti sama sekali dalam hal ini, maka sekali lagi kami sampaikan bahwa hal itu tidak boleh.
Akan tetapi, kalau yang dimaksud dengan perkataan Almarhum adalah meminta (berdoa) kepada Allah agar Allah memberi rahmat kepada orang yang meninggal itu, maka hal itu hukumnya boleh.
Meski demikian, lebih baik menggunakan Rahimahullah (Semoga Allah memberinya rahmat) atau Semoga Allah mengampuninya, dan yang semisalnya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 184371
Tanggal: 12 Ramadan 1433 (30 Juli 2012)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)