Uncategorized

Hal-hal yang Mengharuskan Mandi Junub (Mandi Wajib/ Mandi Besar)

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi
A. Mandi sebagai salah satu syariat Islam
Mandi disyariatkan dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Allah berfirman:

…dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)…” (Al-Maidah: 6).

Allah berfirman:

…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

Nabi bersabda:

Apabila satu khitan melewati (menyentuh) satu khitan lainnya maka telah wajib mandi,” (HR Muslim semakna dengan hadist ini: 1/272).

Adapun lafadz hadist Muslim, “Apabila (seseorang) duiduk di antara empat tulang selangkangnya dan khitannya (kemaluan laki-laki) itu menyentuh khitan lainnya (kemaluan perempuan) maka telah wajib mandi.

B. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Jinabah (hadats besar)
Hal ini termasuk jima’, yaitu bertemunya kedua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa inzal. Inzal adalah keluarnya air mani dengan perasaan enak pada saat tidur atau terjaga, dari laku-laki atau perempuan.

Hal ini berdasarkan firman Allah:

“…dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)…” (Al-Maidah: 6).

Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam:

Apabila kedua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) saling bertemu, maka telah wajib mandi,” (HR Al-Bukhari dalam At-Tarikhul Kabir: 6/182, dan Imam Ahmad: 6/239 tanpa menggunakan lafadz “faqad”).

2. Terputusnya darah haidh atau nifas
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“…Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidhs; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (Al-Baqarah: 222).

Hal ini juga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam:

Berdiamlah selama haidhmu, menahanmu, kemudian mandilah (setelah masa haidhnya habis),” (HR Muslim: 65/66, Kitab Al-Haidh).

BACA JUGA:  Juallah Duniamu dengan Akhiratmu, Engkau Akan Mendapat Keduanya

3. Masuk Islam
Orang-orang kafir yang masuk Islam wajib baginya mandi, berdasarkan perintah Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam kepada Tsumamah Al-Hanafi ketika ia masuk Islam (HR Al-Bukhari: 70, dalam Kitab Al-Maghazi, dan Muslim: 59, Kitab Al-Jihad).

4. Meninggal Dunia/wafat
Apabila seorang Muslim meninggal dunia, ia wajib dimandikan berdasarkan perintah Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam. Berkenaan dengan hal tersebut, beliau pernah menyuruh untuk memandikan putri beliau, Zainab, yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih.

C. Mandi yang disunnahkan
Disunnahkan mandi karena hal-hal berikut:
1. Mandi hari Jum’at
Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah mencapai baligh,” (HR Abu Daud: 128, Kitab At-Thaharah, Imam Ahmad: 3/60, An-Nasai: 8, Kitab Al-Ju’ah, dan Ibnu Majah: 1089).

2. Mandi untuk Ihram
Disunnahkan mandi bagi orang yang hendak ihram ketika umrah atau haji, seperti yang dikerjakan dan diperintahkan Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam.

3. Mandi karena memasuki Mekah dan wukuf di Arafah.

4. Mandi karena telah memandikan jenazah
Orang yang ikut memandikan jenazah, disunnahkan baginya mandi, berdasarkan hadists yang telah disebutkan di atas. Wallahu’alam bish shawwab.

Baca Juga:
– Wajib, Sunnah, dan Makruh Dalam Tata Cara Mandi Junub (Mandi Besar/ Mandi Wajib) 
Hal-Hal Yang Dilarang Ketika Junub (Hadast Besar) 
Tata Cara Mandi Wajib (Mandi Junub/Mandi Besar) Dalam Islam 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button