Tanya-Jawab Islam: Masuk Waktu Shalat Lalu Haidh, Haruskah Mengganti Shalat Tersebut?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Apabila keluarnya haidh setelah masuk waktu shalat, misalnya keluar haidh setengah jam setelah matahari tergelincir, maka setelah suci ia harus mengqadha shalat yang belum dikerjakan saat masih suci, berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya shalat bagi kaum mukminin sudah ditentukan waktunya.”
Ulama sepakat bahwa shalat yang ia tinggalkan saat haidh tidak diqadha berdasarkan hadist Nabi: “Bukankah jika wanita haidh ia tidak shalat dan tidak puasa? (HR Bukhari, Kitab Haidh).
Adapun jika telah suci saat waktu shalat tinggal tersisa satu rakaat atau lebih, maka ia harus shalat pada waktu ia telah suci, berdasarkan sabda Rasulullah, “Barangsiapa mendapat satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapat waktu shalat ashar,” (HR Muslim, Kitab Masajid).
Maka apabila seorang wanita sucinya pada waktu ashar sebelum matahari terbenam atau waktu subuh sebelum matahari terbit dengan jarak waktu satu rakaat, ia harus shalat ashar ataupun shalat subuh dalam rentang waktu yang tersisa tersebut.
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2002. Majmu’ Fatawa – Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Penerjemah: Qosdi Ridwanullah, dkk. Solo: Pustaka Arafah, hal. 305-306