Tanya-Jawab Islam: Menjadi Supir atau Satpam dan Semisal di Perusahaan Riba
Pertanyaan: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi meski hanya menjadi seperti sopir atau petugas keamanan (satpam)?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak boleh bekerja di perusahaan ribawi, sekalipun seseorang hanya bekerja sebagai sopir atau petugas keamanan, karena disebabkan masuknya dia dalam satu pekerjaan di perusahaan ribawi menandakan dia ridha dengan hal itu, sedangkan orang yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya.
Apabila ia bekerja untuk kepentingannya maka sesungguhnya ia ridha dengannya, dan ridha dengan sesuatu yang diharamkan juga mendapatkan dosanya.
Adapun orang terlibat secara langsung seperti mendata, menulis, mengirim, menyimpan dan yang menyerupai hal itu maka tidak diragukan lagi bahwa terlibat secara langsung melakukan yang haram. Dan disebutkan dalam hadits dari Jabir radhiallahu anhu:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutuk orang yang memakai riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya.
Dan beliau bersabda:
“Mereka sama.” [HR Muslim]
Sumber: Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki (3/369).