Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Menjadi Supir atau Satpam dan Semisal di Perusahaan Riba

Pertanyaan: Bolehkah bekerja  di  perusahaan  ribawi meski hanya menjadi seperti sopir atau petugas keamanan (satpam)?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak  boleh bekerja  di  perusahaan ribawi, sekalipun seseorang hanya  bekerja  sebagai  sopir  atau  petugas keamanan,  karena disebabkan  masuknya dia dalam  satu pekerjaan di  perusahaan ribawi  menandakan dia  ridha  dengan hal  itu,  sedangkan orang yang mengingkari  sesuatu  tidak mungkin bekerja  untuk  kepentingannya. 

Apabila  ia  bekerja untuk kepentingannya  maka sesungguhnya ia ridha  dengannya, dan ridha dengan sesuatu yang diharamkan juga mendapatkan dosanya.  

Adapun orang terlibat secara langsung seperti mendata, menulis, mengirim, menyimpan dan yang menyerupai hal  itu  maka tidak diragukan lagi bahwa terlibat  secara langsung melakukan yang haram.  Dan disebutkan dalam hadits dari Jabir radhiallahu anhu: 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutuk orang yang memakai riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya.

Dan beliau bersabda:

Mereka sama.” [HR Muslim]

Sumber: Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki (3/369). 

BACA JUGA:  Fiqih (Wanita) Islam: Haid (Menstruasi) dan Nifas (darah Pasca Melahirkan)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button