Tanya-Jawab Islam: Hukum Bekerja di Bank Konvensional Meski Bank Itu Milik Pemerintah
Pertanyaan: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional yang melakukan transaksi ribawi, seperti Bank Mesir dan Bank Ahli Mesir. Apakah hukumnya boleh (karena itu bank pemerintah dan yang bekerja di sana adalah PNS) atau tidak?
Jawaban oleh Lajnah Daimah untuk Riset Ilmu dan Fatwa
Riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma’, dan ia termasuk yang diketahui dengan mudah dari agama Islam, dan bekerja di bank-bank yang melakukan transaksi ribawi hukumnya haram karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya,” (QS. Al-Maidah: 2)
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengutuk orang yang memakan riba, yang memberikan makanannya, penulisnya, dua saksinya, dan beliau bersabda: ‘Mereka sama saja,” [HR Muslim].
Dan keputusan pemerintah memberikan ijin untuk membuka bank-bank konvensional dan mengembangkannya, atau membiarkannya tidak berarti boleh bagi seorang muslim untuk melakukan transaksi ribawi dan tidak berarti boleh bekerja di dalamnya, karena pemerintah tidak punya wewenang untuk menetapkan hukum syara’.
Sesungguhnya hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang punya wewenang untuk menetapkan hukum syara’ di dalam Kitab-Nya yang Mulia atau wahyu-Nya kepada Rasul-Nya.
Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu dan Fatwa (15/51).