Uncategorized

Hukum Tidak Salat Berjemaah Karena Dilarang oleh Perusahaan Tempat Bekerja


Pertanyaan:
Kami tinggal di Barat dan kami melakukan yang terbaik untuk salat berjemaah tepat waktu, karena ia adalah sesuatu yang wajib.
Akan tetapi, karena ini adalah kawasan orang-orang kafir, dan kami tidak diijinkan untuk menghadiri salat berjemaah ketika kami di sekolahan atau ketika kami bekerja, maka kami melakukan salat wajib secara sendiri-sendiri.
Saya telah membaca fatwa-fatwa Anda tentang meninggalkan salat berjemaah ketika kerja, tetapi fatwa-fatwa tersebut tidak dikhususkan untuk mereka yang tinggal di Barat.
Bagaimana hukum meninggalkan salat berjemaah ketika kami bekerja atau sekolah di kawasan orang kafir seperti ini? Harap diketahui pula bahwa kami tidak mampu berhijrah karena kekurangan uang atau karena orang tua kami tidak mengijinkan kami.
Jawaban oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Prinsip dasar terkait salat wajib bagi pria adalah bahwa salat wajib itu harus dilaksanakan secara berjemaah di masjid. Inilah yang dilakukan oleh umat Islam di masa Rasulullah .
Imam Muslim meriwayatkan di dalah Sahihnya bahwa Abu Al-Awwas berkata, Abdullah berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ
Kami dahulu berpendapat, bahwa seseorang yang tidak menghadiri salat (berjemaah) adalah orang yang munafik, telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia menghadiri salat.” Abdullah bin Mas’ud berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajari kami sunah-sunah petunjuk, dan diantara sunah petunjuk adalah salat wajib di masjid yang karenanya dikumandangkan adzan,” (HR Muslim).
Syariat Islam sendiri memerintahkan hal tersebut (salat berjemaah), seperti hadis Abu Hurairah yang berkata,
“Seorang pria penyandang tuna netra datang kepada Rasulullah dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah salat),” (HR Muslim).
Jadi, siapa saja yang mendengar seruan azan, wajib baginya memenuhi panggilan tersebut dan salat di masjid, selama dia tidak memiliki uzur. Untuk informasi lebih lanjut, lihat fatwa nomor 21969 dan 20655.
Akan tetapi, jika Anda telah berusaha dengan keras untuk menghadiri salat jemaah, tetapi tidak bisa melakukan hal tersebut karena situasi seperti yang Anda sebutkan di atas, dan Anda tidak bisa mencari tempat kerja atau sekolah yang cocok, yang akan mengijinkan Anda untuk salat berjemaah, tidak mengapa Anda menyelesaikan kerja atau sekolah Anda, lalu melakukan salat sebelum waktunya habis, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam jemaah dengan orang lain, jika Anda mampu melakukannya.
Dikatakan di dalam Mataalib Ooli’n-Nuha fi Sharh Ghaayat al-Muntaha(1/702), ada pembahasan tentang beberapa keringanan yang membolehkan untuk tidak melakukan salat berjemaah; salah satunya ketika seseorang mengkhawatirkan hilangnya mata pencaharian yang ia perlukan, maka orang seperti ini diijinkan (untuk tidak menghadiri salat berjemaah).
Untuk informasi lebih lanjut, lihat fatwa 72895 dan 9455. Wallahu’alam bish shawwab.
*Catatan redaksi:
Fatwa ini khusus untuk umat Islam yang tinggal di negara kafir, atau instansi milik orang kafir yang tidak mengijinkan salat berjemaah.
Sumber:
http://islamqa.info/en/212542
Terjemah:
Irfan Nugroho

BACA JUGA:  KUA Tasikmalaya Tolak Pendaftaran Nikah Penganut Ahmadiyah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button