Pertanyaan:
Wahai Syekh, Assalamu’alaikum.
Salah satu saudara kami sesama Muslim memiliki nama Muhammad, tetapi dia hanya menyebutnya “Mo” dan orang-orang juga memanggilnya “Mo.”
Banyak orang-orang Muslim dan Nonmuslim yang di sekitarnya tidak tahu kalau namanya yang asli adalah Muhammad.
Semua orang memanggilnya “Mo.”
Bagaimana syariat Islam memandang perkara ini? Bolehkah saudara saya ini mengubah namanya dari Muhammad menjadi Mo dan orang lain memanggilnya “Mo”?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Pada prinsipnya, boleh memanggil seseorang dengan menghilangkan beberapa huruf dari namanya, selama hal tersebut tidak membuatnya bersedih, dan jika hal itu tidak diucapkan dengan maksud untuk menghina orang tersebut.
Rasulullah ﷺmemanggil Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, “Wahai Abu Hir…” dan beliau ﷺjuga menanggil Utsman Radhiyallahuanhu dengan, “Tulislah, Wahai Utsm…” serta memanggil Aisyah Rahiyallahuanha dengan, “Aa’ish…”
Meski demikian, nama yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas (Muhammad) tidak seharusnya diucapkan dengan cara seperti itu, karena pada prinsipnya, Muhammad nama Rasulullah ﷺdan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki nama-nama lainnya.
Menyebut Muhammad dengan cara seperti di dalam pertanyaan terdengar seperti suara kucing (Meong –pent), sehingga seseorang tidak boleh mengucapkannya dengan cara seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan.
Di dalam fatwanya yang lain, Syaikh Abdullah Asy-Syinqitti berkata:
وأما تغيير اسم حسن إلى اسم قبيح فإنه مكروه وقد يحرم إذا كان الاسم محرماً، كتغييره إلى عبد المسيح ونحوه، كما أنه يحرم أيضاً إذا كانت الغاية التي يغير من أجلها محرمة كتغيير الاسم الحسن إرضاء لأعداء الإسلام، ومن هذا تعلم أن تغيير اسم محمد إلى (مو) إرضاء لمن يحقد على الإسلام ويريد النيل منه هو أمر مستقبح ولا يجوز.
“Mengubah nama yang baik menjadi nama yang tidak buruk, maka sungguh itu adalah perkara yang makruh, dibenci, bahkan bisa mencapai derajat haram jika namanya yang baru termasuk nama yang haram dipakai. Contoh dalam hal ini adalah mengubah suatu nama menjadi Abdul Masih, dan yang semisalnya. Haram pula jika tujuan dari perubahan nama tersebut karena tujuan yang haram, seperti mengubah nama yang baik (menjadi nama yang haram atau buruk) agar musuh-musuh Islam menjadi ridha, senang. Jadi dari sini Anda bisa mengetahui bahwa MENGUBAH nama Muhammad menjadi “MO”, agar orang yang membenci Islam atau agar orang yang berbuat jahat kepada Islam itu merasa senang atau ridha, maka sungguh itu adalah perbuatan yang sangat hina. Tidak boleh.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 106819 & 100067
Tanggal: 30 Rabiul Awal 1429 (7 April 2008)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)