Uncategorized
Demo Guru Menuntut Pembayaran Gaji yang Ditunda
Pertanyaan:
Kami bekerja sebagai guru di sebuah sekolah Muslim. Tetapi selama beberapa bulan, gaji kami belum dibayarkan. Kami mengambil keputusan untuk berdemo.
Apakah kami boleh melakukannya? Padahal biaya pendidikan (dari murid) dibayar per tahun.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika keadaan Anda memang demikian, maka Anda boleh melakukan demo untuk menuntut hak Anda.
Demonstrasi adalah sarana. Maka hukumnya sama dengan tujuan di balik sarana tersebut.
Jadi, jika demonstrasi tadi dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang halal, maka demonstrasi hukumnya halal.
Dan jika aksi demo dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang haram, maka hukum demonstrasi juga haram.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 84718
Tanggal: 17 Jumadil Akhir 1423 (26 Agustus 2002)
Sumber: IslamWeb.Net