Uncategorized

Hukum Demonstrasi Menuntut Hak Umat Islam Minoritas

 
Pertanyaan:
Di negara saya, pemerintah mengelompokkan rakyatnya menjadi beberapa kasta berbeda (kasta terdepan, kasta terbelakang, dan kasta paling terbelakang). Umat Islam dikelompokkan sebagai kasta terbelakang dan mereka tidak bisa menduduki jabatan di pemerintahan.
Ada jamaah tertentu yang menggelar aksi protes (demonstrasi) secara reguler di jalanan umum, termasuk wanita yang ikut berdemo tanpa mahram atau anaknya. Hal ini ditujukan untuk menambah jumlah umat Islam yang ikut demo, dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan umat Islam.
Pertanyaan saya, bolehkah menggelar aksi demo seperti ini demi kebaikan umat Islam? Juga, bolehkah menuntut agar kami diberi tambahan alokasi jabatan di pemerintahan, meski jika alokasi itu ditambah, maka akan berdampak pada dikuranginya jatah untuk kelompok lain? Apakah hal ini termasuk melanggar hak-hak orang lain?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Aksi protes seperti itu (demonstrasi) adalah satu dari sekian jenis sarana. Pada prinsipnya, setiap sarana adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang membuktikan bahwa penggunaan sarana tersebut adalah terlarang.
Oleh karena itu, jika aksi demo tersebut ditujukan untuk menuntut hak-hak yang telah dirampas secara tidak adil, dan aksi tersebut tidak mengakibatkan kejahatan, seperti sabotase atau perusakan properti publik, serta tidak bercampur antara pria dan wanita, maka hal itu diperbolehkan.
Menuntut tambahan alokasi jabatan di pemerintahan tidak selalunya berarti melanggar hak-hak orang lain, jika umat Islam pada mulanya hanya mendapat jatah kurang dari yang semestinya mereka peroleh.
Dalam kasus Anda, hak-hak umat Islam telah dilanggar dan mereka tidak memprotesnya karena ada pelanggaran terhadap hak-hak manusia, tetapi karena mereka hendak meminta sebuah hak yang telah dirampas dari pemiliknya (umat Islam).
Kami memohon kepada Allah agar memberi kepada saudara kami umat Islam di mana saja dengan keselamatan, keamanan, pertolongan, dan hidayah ke jalan yang lurus.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 242911
Tanggal: 13 Jumadil Awal 1435 (15 Maret 2014)

Sumber: IslamWeb.Net

BACA JUGA:  Satu Rekaat Salat Berjamaah; Al-Fatihah atau Rukuk (2)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button