Uncategorized

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 93: Ancaman Allah untuk Mereka yang Sengaja Membunuh Muslim


Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 93:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya,” [QS. An-Nisa’: 93].

[youtube=https://www.youtube.com/watch?v=PbyLMZy4UTs&w=320&h=266]

Lantunan merdu Quran Surat Annisa Ayat 93


TAFSIR IBNU KATSIR TERHADAP SURAT AN-NISA AYAT 93
Ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan dosa besar, yang mana pada beberapa tempat dalam Al-Quran sering disandingkan dengan dosa syirik.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰ لِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
“Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,” [QS. Al-Furqan: 68].
Ayat dan hadist yang menerangkan tentang pembunuhan banyak sekali. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari Kiamat adalah masalah darah,” [HR Muslim].
Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّح
“Seorang mukmin akan senantiasa dalam keshalihan selama ia tidak terlumuri darah yang haram (membunuh), jika berlumuran maka ia telah terjerumus dalam kehancuran,” [HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sunan Abu Dawud lil Albani: 4270].
Rasulullah صلى الله عليه وسلم berfirman:
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Barang siapa turut membantu upaya pembunuhan terhadap seorang muslim, meskipun hanya dengan sepotong kalimat, maka dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya; terputus dari rahmat Allah,” [HR Ibnu Majah. Al-Albani: Sangat Daif, tetapi Syekh Al-Munajjid: Membantu orang kafir dalam membunuh seorang muslim adalah dosa besar dan bisa berujung pada kekufuran].
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berpendapat bahwa tidak diterima taubat seseorang yang telah membunuh seorang muslim dengan sengaja. Beliau mengatakan bahwa ayat tersebut (QS An-Nisa; 98) adalah ayat yang terakhir turun (berkenaan dengan pembunuhan terhadap seorang Muslim). Jadi, tidak ada yang menasakh-nya, (Demikian yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasai).
Di antara ulama salaf dan khalaf yang berpendapat tidak diterimanya taubat seseorang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Ubaid bin Umair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Al-Hasan, Qatadah, dan Adh-Dhahak, seperti dikutip oleh Ibnu Abi Hatim.
Imam Ahmad Rahimahullah meriwayatkan dari Muawiyah Radhiyallahuanhu:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا أَوْ الرَّجُلُ يَقْتُلُ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
“Semua dosa akan diampuni oleh Allah kecuali seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan kafir atau seorang laki-laki yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja,” [HR Ahmad].
Akan tetapi, pendapat jumhur ulama Salaf dan Khalaf adalah bahwa pembunuh masih memiliki kesempatan taubat antara dia dan Allah. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Allah, khusyu, tunduk dan beramal saleh, niscaya Allah akan mengganti keburukannya dengan kebaikan, serta menjadikan orang yang dibunuh ridha kepadanya dan ridha terhadap kezalimannya (di akhirat).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat. (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,” [QS. Al-Furqan: 68 – 70].
Ini adalah berita yang tidak dapat dihapus atau dibatalkan. Dan ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang musyrik (yang membunuh muslim dengan sengaja). Sedangkan mengarahkan ayat-ayat tersebut kepada orang-orang mukmin (yang sengaja membunuh sesama muslim) adalah bertentangan dengan zahirnya (maksudnya tidak diterima taubatnya) dan memerlukan dalil. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber: Tafsir Ibnu Katsir.
BACA JUGA:  Menggunakan Nama Hamidah untuk Wanita, Bolehkah?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button