Uncategorized
Kewajiban Umat Islam atas Anak Hasil Pemerkosaan
Wanita Tua Muslim Bosnia Korban Kekejaman Pembataian terhadap Umat Islam |
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam mengenai anak-anak dari wanita yang diperkosa di Bosnia dan Kosovo? Apakah mereka harus ditinggalkan kepada ayah-ayah mereka atau dibesarkan oleh orang-orang Islam?
Jawaban oleh Syekh Bin Baaz Rahimahullah
Alhamdulillah.
Tentang anak-anak tersebut, umat Islam wajib merawat mereka dan membesarkan mereka dengan (ajaran) Islam. Mereka tidak boleh meninggalkannya kepada orang-orang Kristen atau yang lainnya. Allah berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain,” [QS. At-Taubah: 71]
Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Orang-Orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya) [HR Bukhari & Muslim]
Dan anak-anak ini termasuk ke dalam kategori anak-anak yatim, dan Allah telah memerintahkan untuk berlaku baik kepada anak-anak yatim secara khusus.
Fatwa No: 10023
Tanggal: 10 November 2000
Sumber: Majmoo’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah li al-Shaykh ibn Baaz: 8/265
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo** )