
Azan dan Ikamah oleh Orang yang Berbeda

Pertanyaan:
Apakah ikamah harus dikumandangkan oleh muazin? Atau apakah dia hanya sekedar berhak untuk ikamah karena dia yang azan?
Jawaban oleh Lajnah Daimah Arab Saudi, diketuai oleh Syekh Abdul Wahab At-Turairi
Ada satu hadis yang menunjukkan bahwa orang yang mengumandangkan azan juga hendaknya mengumandangkan ikamah.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
“Siapa saja yang mengumandangkan azan, hendaknya dia yang mengumandangkan ikamah,” [HR Tirmizi: 199; Abu Dawud: 514; Ibnu Majah: 717]
Akan tetapi, hadis ini daif (lemah). Ini dinyatakan oleh banyak ulama hadis, termasuk Al-Albani. Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa digunakan sebagai dalil bahwa azan dan ikamah hendaknya dikumandangkan oleh satu orang yang sama.
Akan tetapi, apabila hadis ini ternyata sahih, maka ia hanya sebatas preferensi (lebih disukai). Ia bukan menunjukkan suatu kewajiban bahwa orang yang mengumandangkan ikamah harus satu orang yang sama yang mengumandangkan azan.
Boleh bagi siapa saja untuk mengumandangkan ikamah. Untuk kasus di masjid Anda, petugas masjid boleh membuat aturan khusus untuk mencegah kebingungan atau rasa tidak enak. Kebijakan apapun yang diterapkan oleh petugas masjid harus dipatuhi oleh semuanya.
Jadi, jika pengurus masjis membuat aturan bahwa ikamah harus dikumandangkan oleh orang yang sama yang mengumandangkan azan, maka inilah yang hendaknya dipatuhi.
Wallahualam
*Fatwa No: 123-899
Sumber: IslamToday.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo** )