Fiqih

Hari Jumat, Wanita Salat Zuhurnya Sebelum/Setelah Pria Jumatan?

Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita melakukan salat zuhur di rumah sebelum para pria melakukan salat jumat di masjid? Banyak yang bilang bahwa wanita tidak boleh salat zuhur sebelum para pria kembali ke rumah dari jumatan di masjid. Juga, saya ada jadwal kuliah di siang hari jumat, sehingga saya harus keluar pukul 13.00. Apakah saya boleh melakukan salat zuhur pukul 12.30?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Boleh bagi seorang wanita dan yang lainnya (termasuk pria) yang tidak kena kewajiban untuk melakukan salat jumat untuk melakukan salat zuhur sebelum salat jumat selesai dilakukan, itu setelah memastikan bahwa waktu salat zuhur memang benar-benar sudah masuk.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
فأما من لا تجب عليهم الجمعة كالمسافر والعبد والمرأة والمريض وسائر المعذورين فله أن يصلي الظهر قبل صلاة الإمام في قول أكثر أهل العلم
“Bagi siapa saja yang tidak wajib melakukan salat jumat, seperti musafir, budak, wanita, orang sakit, dan siapa saja yang memiliki uzur, maka mereka salat zuhur sebelum imam melakukan salat (jumat). Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu.”
Berdasarkan hal ini, boleh bagi Anda untuk salat Zuhur di hari jumat setelah meyakini bahwa memang sudah masuk waktu salat zuhur, meskipun salat jumat (di masjid) belum selesai.
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 407560
Tanggal: 27 Rabiul Awal 1441 H (24 November 2019)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Adab Menjenguk Orang Sakit

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button