Fiqih

Sikap Bawahan Jika Atasan Korupsi Perjalanan Dinas



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya ada pertanyaan. Saya bekerja di suatu tempat yang mana anggaran kantor saya ini berasal dari pemerintah. Saya bertanggung jawab mengatur berbagai perjalanan, formulir, tiket pesawat, hotel, dan semua prosedur perjalanan guna mengikuti rapat, konferensi, turnamen, dan lain-lain.
Pertanyaan saya: Saya bertanggung jawab untuk melakukan dan mengatur semua hal, kecuali urusan uang. Saya tidak bertugas melakukan pembayaran. Kantor yang membayar semua penugasan, dan saya tahu bahwa atasan saya biasa mencuri uang atau korupsi dengan mengganti kwitansi dan tidak memberikan kwitansi yang asli ke kementrian keuangan. Atasan saya mengganti kwitansi yang asli dengan yang palsu setelah melakukan mark-up (penggelembungan) dana anggaran.
Sekarang, meski saya tidak membawa kwitansi palsu tersebut, dan atasan saya sendiri yang menggantinya, apakah saya juga akan terkena dosa karena saya pula yang mengatur semua urusan? Apakah saya harus berhenti bekerja di sana? Mohon penjelasannya karena saya tidak ingin penghasilan saya berasal dari uang haram. Wassalam
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah (sesembahan yang benar untuk diibadahi) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Yang wajib bagi Anda adalah bekerja sesuai dengan tanggung jawab Anda dengan cara yang paling baik. Jika Anda menyaksikan ada kasus pelanggaran yang terjadi, hendaknya Anda menasihati orang yang melakukan pelanggaran tadi dengan bijaksana dan dengan cara yang baik. Dengan demikian, semoga dia akan berhenti dan bertaubat kepada Allah.
Jika dia tidak mau mendengar nasihat Anda, atau Anda tidak bisa menasihatinya secara langsung, atau melalui perantara, maka hendaknya Anda melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak yang berwenang agar segera menghentikan kejahatan tersebut, mengembalikan hak orang lain, dan menghukumnya.
Anda tidak dosa dalam kasus itu, dan Anda tidak perlu keluar dari pekerjaan Anda dengan alasan seperti yang Anda sebutkan tadi. Kalau Anda sudah melakukan yang harus Anda lakukan, Anda tidak bersalah dan tidak berdosa atas kejahatan orang-orang yang menyimpang. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ ۚ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
yā ayyuhallażīna āmanụ ‘alaikum anfusakum, lā yaḍurrukum man ḍalla iżahtadaitum, ilallāhi marji’ukum jamī’an fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta’malụn
Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; (karena) orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua akan kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan, (Quran Surat Al-Maidah ayat 105).

BACA JUGA:Tafsir Quran Surat Al-Maidah ayat 105: Perintah untuk Memperbaiki Diri dan Orang Lain
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 322816
Tanggal: 11 Mei 2016 (4 Sya’ban 1437)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button