Fiqih

Sholat Lidaf’il Bala (Tolak Bala) – Niat, Bacaan, dan Penjelasan Ulama

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, jika Anda membaca tulisan ini, mungkin Anda sudah mendapat broadcast di WhatsApp atau media sosial lainnya tentang anjuran melakukan sholat lidaf’il bala (salat tolak bala).

Di dalam broadcast tersebut disebutkan bahwa waktu pelaksanaan sholat lidaf’il bala adalah pada hari Rabu terakhir bulan Safar.

Adapun tata cara sholat lidaf’il bala, dalam broadcast tersebut, adalah dilakukan sebanyak empat (4) rekaat dan satu salam. Setiap rekaat dalam shalat lidaf’il bala membaca surat Al-Fatihah, Al-Kautsar (sebanyak 17x), Al-Ikhlas 5x,
Al-Falaq 1x, dan An-Nas 1x.

Lalu bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini?

Pertanyaan serupa pernah diajukan Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti, mufti dan ulama di Yayasan Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar pada 5 April 2009. Ketika ditanya tentang hukum dan kesahihan dalil salat di Rabu terakhir bulan Safar untuk menolak bala, beliau berkata:

الصلاة المذكورة بدعة لا أصل لها ولا دليل عليها بل هي مكذوبة.

“Salat yang disebutkan (dalam pertanyaan) adalah bid’ah, tidak ada asal-usulnya, juga tidak ada dalilnya. Sungguh, anjuran tentang salat seperti itu adalah suatu kebohongan.”

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Komite Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi juga pernah mendapat pertanyaan tentang hal ini, yang di sana Komite Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi berkata:

هذه النافلة المذكورة في السؤال لا نعلم لها أصلاً من الكتاب ولا من السنة

“Amal nafilah yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut, kami tidak mengetahui asal-usulnya dari Quran dan Sunah.”

ولم يثبت لدينا أن أحداً من سلف هذه الأمة وصالحي خلفها عمل بهذه النافلة بل هي بدعة منكرة

“Juga tidak ada yang bisa membuktikan kepada kami, baik dari kalangan terdahulu umat ini, juga orang-orang saleh penerus umat ini, tentang adanya amal nafilah tersebut. Sungguh, perbuatan itu adalah bid’ah munkarah.”

Kemudian Lajnah Daiman mengutip sabda Nabi :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak,” (Sahih Muslim: 1718).

BACA JUGA:  Apa Hukum Orang Meninggal di Kamar Mandi

Lebih lanjut, menutup fatwanya, Lajnah Daimah menulis:

ومن نسب هذه الصلاة وما ذكر معها إلى النبي صلى الله عليه وسلم أو إلى أحد من الصحابة رضي الله عنهم فقد أعظم الفرية، وعليه من الله ما يستحق من عقوبة الكذابين

“Siapa saja yang menisbatkannya dan hal-hal seputar salat tersebut kepada Nabi (atau orang tadi mengatakan bahwa Nabi benar-benar mengajarkan salat seperti itu), atau menisbatkannya kepada salah seorang sahabat (semoga Allah meridhai mereka semua), maka sungguh orang tadi telah melakukan suatu kebohongan yang besar. Para pendusta seperti itu layak mendapat hukuman dari Allah subhanahu wa ta’ala.”

Pertanyaan yang hampir mirip juga ditanyakan kepada Departemen Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab. Ketika ditanya tentang “Salat yang dilakukan dengan niat untuk tolak bala”, mereka menulis:

لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن السلف الصالح فعل ذلك، وإنما الثابت عنه صلى الله عليه وسلم ما علّمه ابن عمه عبد الله بن عباس رضي الله عنهما:

“Tidak ada bukti dari Nabi , juga dari para salafus saleh, bahwa mereka melakukan hal tersebut. Yang ada
adalah dalil dari Nabi
yang mengajarkan kepada putra bibinya, Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma:

«يَا غُلامُ، أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِنَّ؟»

“Wahai anak kecil, maukah aku ajarkan kepadamu kalimat yang akan bermanfaat bagimu?” Kemudian Abdullah bin Abbas menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah bersabda:

«احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ عَلَى اللَّهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ…»

“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya akan kau dapati Allah di depanmu. Kenalilah Allah ketika kamu sedang luang, niscaya Allah akan mengenalmu ketika kamu sedang kesempitan,” (Musnad Ahmad: 2803).

Lebih lanjut Departemen Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab tadi menulis:

وإن كان شيء يدفع البلاء ويردّ القضاء فهو الدعاء كما قال صلى الله عليه وسلم:

“Jika ada sesuatu yang bisa menolak bala dan mencegah takdir, maka sesuatu tersebut adalah doa. Ini seperti yang disabdakan oleh Nabi :

BACA JUGA:  Cara Islami Berhenti Merokok – Nasihat Ulama

«لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ»

“Tidak ada yang bisa menjadi sebab terhalangnya takdir kecuali doa, dan tidak ada yang bisa menjadi sebab bertambahnya umur kecuali amal kebajikan,” (Sunan At-Tirmizi: 2139).

Kesimpulan:

Sholat lidafi’il bala, yang konon dianjurkan untuk dilakukan pada hari Rabu terakhir bulan Safar, dengan melakukan salat empat rekaat sekali salam dan setiap rekaat membaca Al-Fatihah, Al-Kautsar 17x, Al-Ikhlas 5x, Al-Falaq 1x, juga An-Nas 1x, ini tidak ada tuntunannya di dalam Quran maupun hadis, maupun dari para sahabat.

Sebaiknya umat Islam tidak melakukan hal tersebut, karena perbuatan yang dianggap sebagai amal ibadah, dan perbuatan tersebut bersifat “ritual” padahal tidak ada dasarnya dari Quran atau Sunah, maka amalan itu ditolak oleh Allah . Ingat, ada syarat-syarat yang harus kita penuhi agar ritual ibadah kita diterima oleh Allah.

Kalau ingin melakukan ritual tolak bala, lakukan dengan berdoa. Perbanyak doa, semoga negeri ini lekas berkurang bencananya, musibahnya, juga agar kita dan keluarga kita terbebas dari bencana atau musibah. Aamiin

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button