Apa Hukum Orang Meninggal di Kamar Mandi
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, apa hukumnya orang meninggal di kamar mandi? Benarkah meninggal di kamar mandi termasuk su’ul khatimah atau akhir yang buruk? Yuk teruskan membaca! Bismillah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid pernah mendapat pertanyaan, “Apa hukumnya seseorang meninggal di kamar mandi sedangkan dia dalam kondisi berpuasa di bulan Ramadan?”
Di dalam jawabannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menulis sebagai berikut:
Meninggal di Kamar Mandi
Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi seperti itu, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan apakah itu terpuji atau tercela. Hal itu tidak ada kaitannya dengan hukum syar’i.
Yang bisa dikaitkan dengan hukum syar’i adalah perbuatan para mukalifin atau orang-orang yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan syariat. Meninggalnya seseorang di tempat tertentu, atau di waktu tertentu, atau dalam postur tertentu, itu semua tidak ada kaitannya dengan amal perbuatan orang tersebut. Meninggalnya seseorang itu di luar kendali manusia. Jadi, tidak ada hukum yang bisa dikaitkan dengan hal tersebut.
Meninggal ketika Puasa
Tentang meninggalnya seseorang dalam kondisi berpuasa, maka hal ini memiliki banyak riwayat yang menunjukkan tentang keutamaannya. Bukan berarti bahwa mati dalam kondisi puasa adalah perkara yang berada di dalam kendali manusia, tetapi karena dia meninggal dunia ketika sedang melakukan amal saleh dan kehidupannya berakhir dalam kondisi seperti itu, maka yang berada di dalam kendali manusia adalah perbuatannya atau amalnya, maka amalnya itulah yang bisa dihukumi.
Meninggalnya seseorang dalam kondisi sedang menjalankan amal seperti itu adalah karunia dari Allah ta’ala untuk hambaNya. Dan dalam kejadian seperti ini terdapat anjuran bagi kita untuk menekuni suatu amal sembari berharap agar kelak dimatikan dalam kondisi sedang menjalankan amal tersebut.
Diriwayatkan dari Hudaifah radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa saja yang berpuasa satu hari dengan mengharap wajah Allah lalu hidupnya ditutup dalam kondisi seperti itu, maka dia masuk surga,” (HR Ahmad: 22235. Al-Arnauth: Sahih li Gairihi).
Al-Bazzar meriwayatkan di dalam Musnadnya (1/436) dengan redaksi:
من خُتم له بصيام يوم دخل الجنة
“Siapa saja yang penghujung hidupnya dalam keadaan berpuasa di hari itu, dia masuk surga.” Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadis ini sahih.
Al-Munawi rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Siapa saja yang penghujung hidupnya dalam keadaan berpuasa di hari itu” adalah “Jika hidup seseorang berakhir pada hari puasa, yaitu dia meninggal dunia sedangkan dia dalam kondisi masih berpuasa atau setelah berbuka dari puasanya.”
Lalu tentang “dia masuk surga,” Al-Munawi rahimahullah mengatakan bahwa, “Dia akan masuk surga bersama para As-Sabiqunal Awwalun”, atau akan masuk surga tanpa disiksa dulu di dalam neraka,” (Faidul Qadir Syarah Al-Jami As-Sagir: 6/160).
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahihnya (5126) bahwa Jabir radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ
“Setiap hamba akan dibangkitkan dalam kondisi ketika dia meninggal dunia.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
فإذا مات الإنسان على حالة ، فقد ختم له بها ، فعليها يبعث
“Jika seseorang meninggal dunia dalam suatu keadaan, lalu hidupnya berakhir dalam kondisi seperti itu, maka dalam kondisi seperti itu pula dia akan dibangkitkan,” (Kasyful Musykil min Haditsus Sahihain: 1/751). Fatwa No: 174416
Meninggal di Kamar Mandi Su’ul Khatimah?
Pertanyaan serupa, yaitu tentang hukum orang meninggal di kamar mandi, Syaikh Abdullah Al-Faqih dari Asy-Syabakah Al-Islamiyah, juga pernah menerimanya. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau berkata:
ولم نقف على نص يفيد أن الموت في الحمام يدل على أنه عقوبة أو سوء خاتمة أو غير ذلك، بل هو قدر قدره الله وليست له دلالة
“Kami tidak mendapati adanya teks (dalil atau riwayat) yang menunjukkan bahwa meninggal di kamar mandi adalah suatu hukuman (bagi orang yang meninggal tadi), juga bukan merupakan suatu tanda bahwa orang tadi mendapat su’ul khatimah, atau yang lain semisalnya. Meninggal di kamar mandi adalah suatu ketetapan atau takdir dari Allah,” (Fatwa No: 116086).
Kesimpulan
Jadi, dari sini bisa disimpulkan bahwa tentang hukum orang meninggal dunia di kamar mandi:
1. Meninggal di kamar mandi adalah ketetapan atau takdir Allah
2. Jadi, hal itu berada di luar kendali manusia
3. Oleh karena hal itu di luar kendali manusia, jadi tidak ada hukum syar’i yang bisa dikaitkan dengannya.
4. Yang bisa dikaitkan dengan hukum syar’i adalah amal perbuatan dari pada mukalifin atau orang-orang yang sudah terkena beban syariat
5. Meninggal di kamar mandi bukanlah tanda bahwa seseorang meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah, juga bukan merupakan suatu hukuman bagi orang tersebut.
Demikian pelajaran kita kali ini tentang hukum orang meninggal di kamar mandi. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
Sukoharjo, 2 November 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)