Keluarga

Istrinya Menikah dengan Nonmuslim padahal belum Cerai

 

Pertanyaan: Salah seorang teman saya melakukan
dosa yang besar. Dia menikah dengan seorang laki-laki nonmuslim secara
diam-diam dengan adat-istiadat setempat, tanpa bercerai dahulu dari suaminya
yang muslim. Menurut saya, pernikahan itu tidak sah. Tetapi teman saya
memaafkannya dan mempertahankan pernikahan tersebut. Meski demikian, baru-baru
ini keduanya mengalami pertengkaran dan sang laki-laki berkata kepada istrinya
tadi, “Kamu telah menikah dengan bla bla bla..” atau “Kamu menikah dengannya..”
Jika teman saya mengatakan hal ini tanpa bermaksud menceraikannya, apakah
terjadi cerai dalam hal ini?


Jawaban
oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Diketuai oleh Syaikh Abdullah
Al-Faqih Hafizahullah

Segala puji
hanya bagi Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak
untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad

adalah hamba dan utusanNya.

Jika
situasinya seperti yang Anda sebutkan, maka istri teman Anda itu telah
melakukan dosa besar karena dua hal:

Pertama,
karena dia masih bersuami. Wanita yang masih bersuami tidak boleh menikah
dengan laki-laki lain sampai suaminya menceraikannya dan si wanita harus menyelesaikan
dulu masa idahnya. Allah ta’ala berfirman:

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ

“Dan
diharamkan juga atas kalian menikahi wanita-wanita bersuami,” (QS An-Nisa: 24).

Kedua,
karena dia menikah dengan laki-laki nonmuslim. Tidak boleh bagi seorang wanita
muslim untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim. Ini adalah kesepakatan di
antara para ulama. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟

“Janganlah
kalian menikahkan wanita-wanita muslimah (baik yang merdeka maupun hamba
sahaya) dengan para laki-laki musrik, sehingga mereka mau beriman kepada Allah
dan rasulNya,” (QS Al-Baqarah: 221).

Semua
pertimbangan di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa pernikahannya tidak
sah, dan sang wanita tadi wajib untuk berpisah dari lelaki nonmuslim tadi.

Tidak
mengapa bagi suami wanita tersebut untuk mempertahankan pernikahannya jika sang
wanita sudah bertaubat dari dosanya dan kembali kepada ketaatan terhadap Allah.
Kalau tidak mau taubat, maka sudah tidak ada lagi kebaikan bagi sang suami
untuk mempertahankan wanita seperti itu sebagai istrinya.

BACA JUGA:  Wanita Haid Membaca Quran dari Mushaf?

Juga harus
dicatat bahwa teman Anda tadi harus memastikan bahwa wanita itu tidak sedang
dalam kondisi hamil.

Bagaimana
caranya? Yaitu dengan mengamati tiga kali masa menstruasi. Menurut beberapa
ulama, mengamati satu siklus menstruasi sudah cukup.

Mengamati
maksudnya bagaimana? Maksudnya adalah tidak mengadakan hubungan badan dengan istrinya
tadi selama 3 masa haid atau 1 masa haid.

Juga,
perceraian tidak jatuh dengan ucapan-ucapan seperti di atas.

Fatwa No: 447820

Tanggal: 26 September 2021 (19 Safar 1443)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di
Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button