Fiqih

Zakat Pertanian & Logam Mulia (Emas/Perak)

Keutamaan Zakat

Zakat memiliki pahala yang sangat besar, juga keutamaan yang sangat agung, di antaranya:

1. Zakat sering disebut setelah perintah salat di dalam Alquran. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللهِ

(QS Al-Baqarah: 110)

2. Zakat adalah rukun Islam ketiga dari lima rukun Islam, seperti di dalam hadis:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun diatas lima (landasan): persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan,” (Sahih Bukhari: 8, Sahih Muslim: 16).

3. Zakat adalah tanda ketakwaan, juga satu dari sekian sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam surga, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian,” (QS Az-Zariyat: 15-19).

Juga dari Abu Darda Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُه وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga: barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudlunya, ruku’nya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadlan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat,” (Sunan Abu Dawud: 429).

BACA JUGA:  Kalau Bukan Karena Binatang Ternak, Allah tidak Turunkan Hujan

4. Orang yang menunaikan zakat dengan jiwa yang legowo, dia akan merasakan lezatnya iman. Dari Abdullah bin Muawiyah Al-Ghaziri Radhiyallahu Abhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعِمَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ عَبَدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَأَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ رَافِدَةً عَلَيْهِ كُلَّ عَامٍ

“Tiga perkara, barangsiapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun,” (Sunan Abu Dawud: 1580).

5. Zakat adalah penjaga dan benteng harta dari penglihatan orang, jangkauan tangan-tangan pendosa dan pelaku kejahatan. Rasulullah ﷺ bersabda:

حصِّنوا أموالَكم بالزَّكاةِ ودَاوُوا مرضاكم بالصَّدقةِ وأعِدُّوا للبلاءِ الدُّعاءَ

“Bentengilah harta kalian dengan zakat. Obatilah orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Siapkanlah doa untuk bala bencana,” (Mu’jam Al-Ausath).

ZAKAT ATSMAN

Zakat Atsman (الأثمان) adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada emas, perak, juga apa-apa yang bisa menggantikan nilai dari keduanya, seperti alat tukar menukar berupa uang kertas, Pound, Dollar, Riyal, Dinar, dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS At-Taubah: 34).

Zakat Atsman juga didasarkan pada konsensus (ijma) para ulama tentang wajibnya zakat pada emas dan perak (Al-Ijma, Ibnu Mundzir: 107).

Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 164-165

Nishab & Kadar Zakat Atsman

Siapa saja yang memiliki harta sebesar/lebih dari nishab komoditas dagang atau atsman seperti emas dan perak juga mata uang, maka wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Maka siapa saja yang memiliki harta senilai/lebih dari 600 gram perak murni, dia wajib zakat sebesar 2,5%.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Kemudian apabila engkau memiliki 200 dirham, dan telah mencapai haul maka padanya terdapat zakat 5 dirham, dan engkau tidak berkewajiban apapun yaitu pada emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Maka apabila engkau memiliki uang 20 dinar dan telah mencapai haul maka padanya zakat setengah dinar, kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut,” (Sunan Abu Dawud: 1572).

Juga didasarkan pada ijma ahli ilmu bahwa di dalam 200 dirham, ada zakat sebesar 5 dirham, (Al-Ijma li Ibnu Mundzir: 120).

BACA JUGA:  Minhajul Muslim: Mengafani Jenazah

Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 173

Haul Zakat Atsman

Di antara syarat wajib zakat adalah telah dimiliki secara lengkap selama satu tahun hijriah, kecuali dalam empat jenis harta (yang tidak harus menunggu satu tahun hijriah dalam kepemilikannya, yaitu hasil pertanian, binatang ternak, komoditas perdagangan, barang terpendam atau harta karun).

Dalil disyaratkannya satu haul adalah sabda Rasulullah ﷺ:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat harta kecuali setelah mencapai satu haul,” (Sunan Ibnu Majah: 1792)

Para ulama juga sudah ijma bahwa harta apabila sudah berlalu satu haul, maka wajib untuk dizakati, (Ijma li Ibnu Mundzir: 126).

Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 168-170

Kesimpulan Zakat Atsman:

– Besar: 2,5%

– Nishab Emas: 20 mitsqal atau dinar atau setara 85 gram emas

– Nishab Perak: 200 dirham atau setara 595 gram perak

– Sudah dimiliki selama satu tahun hijriah

ZAKAT PERTANIAN

Zakat pertanian adalah zakat yang wajib atas biji-bijian dan tanaman yang dimakan, dikeringkan, dan disimpan sebagai makanan pokok. Ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” (QS Al-Baqarah: 267)

Akhir kutipan Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 165

Haul Zakat Pertanian

Zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika seorang petani memanen tanamannya. Ia ditunaikan tanpa harus menunggu berlalunya satu haul. Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:

وَءَاتُوا حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakati),” (QS Al-An’am: 141).

Akhir kutipan Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 170

Kadar Zakat Pertanian

Tanaman TANPA irigasi berbayar, yaitu tanaman yang mendapat irigasi tanpa harus membayar, seperti tanaman yang sifatnya tadah hujan. Dalam hal ini, zakatnya sebesar 10%. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

BACA JUGA:  8 Golongan Penerima Zakat Mal Menurut Mazhab Hambali

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ

“Pada tanaman tadah hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%,” (Sahih Bukhari: 1483).

‘Atsariya artinya tanaman yang minum air dengan akarnya, tidak perlu irigasi.

– Tanaman dengan irigasi berbayar, yaitu tanaman yang menggunakan irigasi berbayar, seperti tanaman yang memakai mesin pertanian (diesel pompa air, misalnya), maka zakatnya 5%. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Dan tanaman yang diairi dengan tenaga, zakatnya 5%,” (Sahih Bukhari: 1483).

Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 171-172

Nishab Zakat Pertanian

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa nishab zakat pertanian adalah 653 Kg gabah.

PENERIMA ZAKAT

Penerima zakat ada delapan:

1. Fakir adalah orang yang memiliki kurang dari separuh kebutuhan pokoknya untuk mencukupi makan, minum, dan tempat tinggal

2. Miskin adalah orang yang memiliki lebih dari separuh kebutuhan pokoknya untuk mencukupi makan, minum, dan tempat tinggal. Fakir itu lebih hajat daripada miskin. Misal, nilai kebutuhan pokok adalah 10, maka orang miskin punya 6, 7, 8, atau 9; sedang fakir hanya memiliki 1, 3, atau 4

3. Pegawai zakat adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, full-time ngurusi zakat

4. Mualafatu qulubuhum artinya orang yang diharapkan masuk Islam dengan menjadikannya penerima zakat, tentu dengan pertimbangan yang matang. Termasuk di dalamnya adalah orang Islam yang butuh penguatan iman, maka dia diberi zakat hingga imannya menjadi mantab seperti Rasulullah ﷺ yang memberi zakat kepada Shofwan bin Umayyah di hari Hunain sebelum dia masuk Islam maka beliau sudah mendorongnya untuk masuk Islam

5. Budak yang ingin menebus kemerdekaannya dari tuannya dengan membayar jumlah tertentu dalam tempo tertentu

6. Orang yang berutang untuk keperluan yang mubah, seperti makan dan minum atau yang semisal, atau untuk mendamaikan dua pihak atau kaum yang bersengketa karena utang

7. Fi sabilillah artinya zakat diberikan kepada para mujahidin yang tidak memiliki gaji yang diketahui (relawan perang, bukan dari selain angkatan bersenjata resmi suatu negara), maka dia diberi zakat

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dan tidak punya apa-apa yang bisa membawanya ke negeri yang dituju, juga tidak punya apa-apa untuk pulang ke negeri asalnya.

Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 176-177

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button