Fiqih

Azan dan Ikamah Harus Satu Orang?

 

Pertanyaan: Apakah azan dan ikamah harus satu orang?

Jawaban oleh Lajnah Daimah Arab Saudi, diketuai oleh Syekh Abdul Wahab At-Turairi

Ada satu hadis yang menunjukkan bahwa orang yang mengumandangkan azan juga hendaknya mengumandangkan ikamah.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

“Siapa saja yang mengumandangkan azan, hendaknya dia yang mengumandangkan ikamah,” [HR Tirmizi: 199; Abu Dawud: 514; Ibnu Majah: 717]

Akan tetapi, hadis ini daif (lemah). Ini dinyatakan oleh banyak ulama hadis, di antaranya Syaikh Al-Albani rahimahullah. Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa digunakan sebagai dalil bahwa azan dan ikamah harus satu orang.

Akan tetapi, apabila hadis ini ternyata sahih, maka ia hanya sebatas afdaliyat (lebih disukai), bukan kewajiban, bahwa orang yang mengumandangkan ikamah harus satu orang yang sama dengan yang mengumandangkan azan.

Boleh bagi siapa saja untuk mengumandangkan ikamah, tetapi untuk kasus di masjid Anda, petugas masjid boleh membuat aturan khusus untuk mencegah kebingungan atau rasa tidak enak. Kebijakan apa pun yang ditetapkan oleh pengurus masjid harus dipatuhi oleh semuanya.

Jadi, jika pengurus masjid membuat aturan bahwa ikamah harus dikumandangkan oleh orang yang sama yang mengumandangkan azan, maka inilah yang hendaknya dipatuhi.

Wallahualam

Demikian fatwa tentang azan dan ikamah harus satu orang. Semoga bermanfaat

Fatwa No: 123-899
Sumber: Islam Yaum
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo** )

BACA JUGA:  Rukun dan Syarat Sah Talak dalam Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button