Fiqih

Hukuman Mati untuk Pembuat Narkoba

 

Pertanyaan: Tentang pembuat dan pengedar narkoba, apa hukuman yang tepat untuk mereka di dalam Islam? Bolehkah diberi hukuman mati? Jazaakallahu khair
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Setahu kami, tidak ada hukuman spesifik di dalam Islam untuk orang yang membuat atau mengedarkan khamar dan narkoba.
 
Yang kami tahu, hukuman untuk mereka ditentukan oleh Qadi (Hakim di dalam pemerintahan Islam). Qadi itulah yang menentukan hukuman atas suatu pelanggaran yang tentangnya tidak disebutkan spesifik seperti apa hukumannya di dalam syariat.
 
Hukuman ini tidak disebutkan di dalam Islam, tetapi harus diterapkan untuk memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Pada umumnya, hukuman seperti ini (yang diputuskan oleh Qadi) berkaitan dengan berbagai perkara pelanggaran yang tidak disebutkan spesifik apa hadd-nya (hukumannya) dan apa kafaratnya (semacam denda).
 
Dalam hal ini, seorang Qadi boleh memilih satu hukuman yang sesuai dengan situasi. Dia harus berijtihad untuk memilih hukuman apa yang paling baik, berdasarkan status manusia yang berbeda-beda, dan menurut tingkat pelanggarannya.
 
Akhirnya, hukuman yang diterapkan di beberapa negeri Muslim terhadap orang yang membuat narkoba dan mengedarkannya adalah hukuman mati.
 
Wallahualam bish shawwab.
 
Fatwa: 105375
Tanggal: 25 Saar 1429 (3 Maret 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo )

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Air Najis, Arti dan Hukum

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button