FiqihHadisTazkiyah

Penjelasan Hadis Orang yg Mampu tetapi tidak Qurban

Pembaca rahimakumullah, ada orang yg mampu tetapi tidak qurban. Bagaimana ini? Coba simak penjelasan dan pelajaran dari hadis berikut!

MATAN HADIS

Pembaca rahimakumullah, Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari sahabat Abu Huraiah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa saja yang memiliki kelapangan tetapi tidak berqurban, maka jangan sekali-kali orang itu mendekati tempat salat kami.”

TAKHRIJ HADIS

Hadis ancaman bagi orang yg mampu tetapi tidak qurban ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah nomor 3123 juga oleh Imam Ahmad bin Hambal di dalam Musnad Ahmad nomor 7924. Imam Ibnu Rajab Al-Hambali di dalam Bulughul Maram menyebutkan bahwa hadis ini sahih menurut imam Al-Hakim tetapi dianggap mauquf oleh imam ahli hadis lainnya. Sedangkan menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hadis ini Hasan, pun demikian menurut Abu Thahir Zubair Ali Zai.

PENJELASAN HADIS

Berikut adalah penjelasan tentang hadis orang yg mampu tetapi tidak qurban:

Apa Makna Mampu Berqurban?

Menurut Hanafiyah, yang disebut mampu qurban sehingga wajib udhiyah (menurut Hanafiyah) adalah:

هُوَ أَنْ يَكُونَ فِي مِلْكِ الإِْنْسَانِ مِائَتَا دِرْهَمٍ أَوْ عِشْرُونَ دِينَارًا أَوْ شَيْءٌ تَبْلُغُ قِيمَتُهُ ذَلِكَ، سِوَى مَسْكَنِهِ وَحَوَائِجِهِ الأَْصْلِيَّةِ وَدُيُونِهِ

Dia memiliki 200 dirham (setara Rp13 juta per 12 Mei 2024) atau 20 dinar (setara Rp95 juta per 12 Mei 2024), atau aset apa pun (selain rumah) yang setara dengannya, di luar kebutuhan pokok dan utangnya.

Catatan penerjemah: Hanafiyah menggunakan patokan nishab zakat mal.

Menurut Malikiyah, yang disebut mampu qurban sehingga sunah bagi seseorang udhiyah adalah:

يُشْتَرَطُ أَنْ لاَ يَحْتَاجَ لِثَمَنِهَا فِي الأُْمُورِ الضَّرُورِيَّةِ فِي عَامِهِ، فَإِنِ احْتَاجَ لَهُ فِيهِ فَلاَ تُسَنُّ لَهُ

(Syarat sunah udhiyah – menurut Malikiyah – adalah) seseorang tidak membutuhkan harta senilai hewan qurban untuk memenuhi suatu kebutuhan yang sifatnya darurat di tahun tersebut. Maka, jika dia butuh uang (senilai hewan qurban) untuk sesuatu yang darurat di tahun itu, maka dia tidak sunah untuk udhiyah.

BACA JUGA:  Sunnah Menutup Mata Orang yang Meninggal dan Doanya

Menurut Syafiiah, yang disebut mampu qurban sehingga jatuh padanya hukum sunah muakadah untuk udhiyah adalah:

يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ الأُْضْحِيَّةُ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَةِ الْمُضَحِّي وَحَاجَةِ مَنْ يَمُونُهُ وَكِسْوَةِ فَصْلِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ

(Syarat sunah muakadah udhiyah – menurut Syafiiah – adalah) hewan udhiyah itu dibeli dengan kelebihan harta di luar kebutuhan pokok sang mudhadhi (orang yg berkurban), dan di luar kebutuhan orang yang berada di bawah tanggungannya dalam hal makanan dan pakaian selama hari Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Menurut Hanabilah, yang disebut mampu qurban sehingga jatuh padanya sunah muakadah udhiyah adalah:

يُكْرَهُ تَرْكُ الأُْضْحِيَّةِ لِقَادِرٍ عَلَيْهَا، وَمَنْ عَدِمَ مَا يُضَحِّي بِهِ اقْتَرَضَ وَضَحَّى مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْوَفَاءِ

Makruh meninggalkan udhiyah bagi orang yang mampu. Jika dia tidak memiliki sesuatu untuk udhiyah, hendaknya dia berutang, lalu berudhiyah, tetapi dengan syarat bahwa dia bakalan mampu melunasi utangnya.

Apa Makna Jangan Mendekati Tempat Salat Kami?

Tertulis di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah tentang makna jangan dekati tempat salat kami adalah:

فليس بأهلٍ أنْ يَحضُرَ مُصَلَّى المسلِمين في العيدِ؛

Tidak pantas bagi orang tersebut (mampu tetapi tidak berqurban) untuk hadir di tempat salat idul adha.

زَجرًا وعُقوبةً لِبُخلِه، وبذلك يَفوتُه حُضورُ فَرحتِهم ودُعائِهم

Ini adalah peringatan sekaligus hukuman dari (dari Nabi) atas kebakhilannya, sehingga dia tidak bisa ikut bersuka cita di hari raya Idul Adha serta luput pula darinya doa-doa baik dari kaum muslimin.

PELAJARAN DARI HADIS

1. Imam Ibnu Majah rahimahullah memberi judul hadis ini, “Menyembelih hewan qurban, wajib atau sunah?”

2. Apa hukum qurban atau udhiyah? Tertulis di dalam Al-Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَمِنْهُمُ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ مَالِكٍ، وَإِحْدَى رِوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي يُوسُفَ إِلَى أَنَّ الأُْضْحِيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

Pendaapt mayoritas ahli fikih, di antaranya Syafiiah dan Hanabilah, juga merupakan pendapat yang rajih dari dua pendapat yang beredar di kalangan Malikiyah, juga merupakan salah satu pendapat yang diakui di kalangan mazhab Abu Yusuf, adalah bahwa hukum udhiyah adalah sunah muakadah.

BACA JUGA:  Aturan Memberi Salam ketika di Jalan?

Di kalangan Hanafiyah, udhiyah dihukumi wajib, dengan berdalil pada QS Al-Kautsar ayat 2 dan hadis di atas (orang yg mampu tetapi tidak qurban). Hanya saja, Hanafiyah membedakan antara wajib dengan fardu, di mana fardu maksudnya wajib, sedang wajib maksudnya sunah muakadah.

Hal ini bisa diketahui di dalam Ta’limul Mutaalim ketika Imam Az-Zarnuji berkata:

ما يتوسل به إلى إقامة الفرض يكون فرضا، وما يتوسل به إلى إقامة الواجب يكون واجبا

Apa saja yang menjadi sarana untuk menegakkan yang fardu hukumnya fardu, dan apa saja yang menjadi sarana untuk menegakkan yang wajib hukumnya wajib.

3. Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqitti berkata di dalam Adwaul Bayan:

فَلَا يَنْبَغِيْ تَرْكُهَا لِقَادِرِ عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ أَدَاءَهَا هُوَ الَّذِيْ يَتَيَقَّنُ بِهِ بَرَاءَةُ ذِمَّتِهِ

“Hendaknya orang yg mampu tidak meninggalkan udhiyah, karena menunaikan udhiyah adalah amalan yang menjadi penegas bahwa dirinya ‘tidak bersalah’.”

Demikian pelajaran dan penjelasan tentang hadis orang yg mampu tetapi tidak qurban. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum

Sukoharjo, 8 Juni 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button