Fiqih

Shalat sambil Membawa Rokok


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bolehkah kita salat dengan mengantongi sebungkus rokok di saku baju yang kita pakai untuk salat?

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Pertama-tama, merokok adalah dilarang (haram) karena bahaya yang ia sebabkan dan juga karena ketidaksopanannya. Hampir semua ulama zaman ini sepakat bahwa rokok adalah haram.

Tentang salat sambil mengantongi rokok di saku baju atau celana, maka salatnya tetap sah karena meski rokok adalah haram, tetapi rokok bukanlah barang najis, dan apa-apa yang haram, tidak selalunya najis.

Akhir Fatwa
Tambahan Penerjemah:

Tetapi jika seseorang melakukan adegan shalat sambil merokok, apalagi dilakukan dengan maksud main-main atau menghina ajaran Islam, maka dia telah melakukan dosa yang sangat-sangat besar, bahkan bisa saja membuat pelakunya (jika dibawa ke pengadilan Islam) divonis kafir atau murtad.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 271321
Tanggal: 12 Muharram 1436 (5 November 2014)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Surat yang Dibaca setelah Sholat Subuh

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button