Aqidah
Apa Hukum Melakukan Sihir?
Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
Hukum melakukan sihir adalah kafir (batalnya ke-Islaman seorang muslim).
Dalil dari Al-Quran:
“Akan tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajari manusia sihir,” (QS Al-Baqarah: 102).
Dalil dari Sunnah:
“Jauhilah oleh kalian ketujuh dosa yang membinasakan: syirik, sihir…” (HR Bukhari). Wallahu’alam bish shawwab.