Aqidah

Apa Hukum Melakukan Sihir?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu

Hukum melakukan sihir adalah kafir (batalnya ke-Islaman seorang muslim).

Dalil dari Al-Quran:

“Akan tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajari manusia sihir,” (QS Al-Baqarah: 102).

Dalil dari Sunnah:

“Jauhilah oleh kalian ketujuh dosa yang membinasakan: syirik, sihir…” (HR Bukhari). Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Al-Kabair 10: Sengaja Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Tukang sapu lantai masjid. Tukang menyuguhkan minuman kepada jamaah pengajian. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button