Uncategorized
Fikih Islam: Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Sholat
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Orang yang sedang sholat diperbolehkan melakukan beberapa hal, di antaranya:
1. Sedikit bergerak, seperti membetulkan surban
Berdasarkan riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya.
2. Berdehem ketika dalam keadaan terpaksa (darurat)
3. Membetulkan orang yang berada dalam shaf
Hal ini bisa dilakukan dengan menariknya ke depan atau ke belakang, atau memutar makmum dari sebelah kiri ke sebelah kanan. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memutar Ibnu Abbas dari sebelah kiri beliau ke sebelah kanannya ketika Ibnu Abbas berdiri ikut shalat di samping beliau pada suatu malam, (HR Al-Bukhari: 183).
4. Menguap dan meletakkan tangan pada mulut
5. Menegur imam dan mengucapkan tasbih jika imam lupa
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
من نابه شيء في صلاته فليقل سبحان الله
“Barangsiapa ditimpa sesuatu dalam sholat (berjamaah), maka hendaklah dia mengucapkan, Subhanallah,” (HR Al-Bukhari: 1/175, 2/84, 89, dan An-Nasai: 7, kitab Al-Imaamah).
6. Menghalau orang yang melintas di depannya
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
اذا صلى أحدكم الى شيء يستره من الناس, فأراد أحد أن يجتاز بين يديه قليدفعه, فان أبى قليقاتله, فانما هو شيطان
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang banyak, maka apabila ada seseorang yang hendak melintas di depannya, hendaklah dia menolaknya, adapun jika orang itu tetap melintasinya, maka hendaklah dia memeranginya karena sebenarnya dia adalah setan,” (HR Al-Bukhari: 1/136, kitab Ash-Shalaat).
7. Membunuh ular dan kalajengking, jika binatang itu mendekati dan membahayakan ketika sedang menunaikan shalat.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
اقتلوا الأسودين في الصلاة الحية والعقرب
“Bunuhlah aswadain (dua yang berwarna hitam) ketika shalat; yaitu ular dan kalajengking,” (HR Abu Daud: 921, dan Al-Hakim: 4/270).
8. Menggaruk badan dengan tangan karena hal ini termasuk gerakan ringan yang dapat dimaklumi
9. Mengisyaratkan dengan telapak tangan kepada orang yang mengucapkan salam berdasarkan perbuatan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, (HR At-Tirmidzi: 368).