Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Hukum Orang Yang Bercanda atau Mengolok-olok Allah, Rasul dan Islam

Pertanyaan:Bagaimana hukum seseorang yang bergurauan (bercanda) dengan suatu perkataan yang di dalamnya terdapat istihza’ (mengolok-olok) terhadap Allah, Rasul, dan dien/agama?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPerbuatan itu, yaitu istihza’ terhadap Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, atau dien-Nya, meski pun dengan cara berguarau dan untuk membuat ketawa orang, adalah kekafiran dan kemunafikan. Hal itu sendiri pernah terjadi pada masa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tentang orang yang berkata, “Kami tidak melihat orang seperti mereka yang lebih suka makan, lebih pendusta, dan lebih pengecut saat bertemu musuh,” yang dimaksud di sana adalah Rasulullah dan para sahabatnya para ahli qura’, lalu turunlah ayat tentang mereka,

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS At-Taubah: 65).

Karena mereka datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalllam, mereka berkata, “Sesungguhnya kami membicarakan tentang rombongan kendaraan yang kami temui di jalan. Lalu Rasulullah berkata kepada mereka sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah kepadanya,

“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa,” (QS At-Taubah: 66).

Jadi, masalah rububiyah (ketuhanan), kerasulan, wahyu, dan ajaran agama adalah masalah yang suci, tidak boleh bagi seorang pun boleh main-main dengannya, tidak boleh dengan istihza’, membuat ketawa/lelucon yang menunjukkan penghinaannya terhadap Allah, RasulNya, kitab-Nya, dan syariatNya.

Orang yang melakukan hal itu (jika ia seorang muslim), maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, karena itu termasuk kemunafikan. Maka dia harus bertaubat kepada Allah dan beristighfar, memperbaiki amalnya dan menumbuhkan dalam hatinya rasa takut kepada Allah, mengagungkanNya, dan mencintaiNya. Wallahu waliyyut taufiq.

BACA JUGA:  Fikih Islam: Hal-Hal yang Membatalkan Sholat

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2002. Majmu’ Fatawa – Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Penerjemah: Qosdi Ridwanullah, dkk. Solo: Pustaka Arafah. Hal. 161-162.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button