Uncategorized

Mengganti Puasa Jika Masuk Islam di Bulan Ramadhan

Pertanyaan:
Jika seseorang masuk Islam di pertengahan Ramadhan, apakah dia harus mengganti puasa Ramadhan yang tidak dia laksanakan di hari-hari sebelumnya tahun itu?
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Dia tidak dituntut untuk memuasai hari-hari sebelumnya, karena di kala itu dia masih seorang kafir. Orang kafir tidak tertuntut untuk mengganti amal saleh yang terlewati, sebagaimana Firman Allah -ta’âla-:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu…” (QS.al-Anfâl: 38).
Karena, ketika manusia masuk Islam di masa Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-, beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa yang telah terlewat, tidak pula shalat maupun zakat. Tetapi jika dia masuk Islam di tengah hari Ramadhan, apakah diharuskan imsak dan qodha atau imsak saja tanpa qodha atau tidak diharuskan imsak maupun qodha?
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Pendapat yang terpilih adalah dia diharuskan imsak tanpa qodha. Diharuskan imsak karena dia telah menjadi orang yang terbebani menjalankan kewajiban. Tidak wajib mengqodha karena sebelumnya dia belum termasuk orang yang terbebani kewajiban. Sama halnya dengan anak kecil yang balig pada pertengahan hari, diharuskan baginya imsak tetapi tidak diharuskan qodha menurut pendapat yang kuat dalam masalah ini.
Sumber:
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 48 Persoalan Puasa. Riyadh: Islamhouse

BACA JUGA:  Hukum Tindak Pidana Korupsi di dalam Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button