Uncategorized

Hikmah di Balik Anjuran Mencukur Rambut Bayi


Oleh Syeikh Muhammad Suwaid

Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang rambut Hasan dan Husain, demikian juga rambut Ummu Kultsum, lalu memberi sedekah berupa perak (atau uang yang senilai –red) sesuai dengan berat rambut tersebut.
Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah ketika melahirkan Hasan,
“Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu bersedekahlah dengan mengeluarkan perak seberat timbangan rambutnya.”
Lalu Fatimah pun menimbangnya dan ternyata beratnya setara dengan satu dirham atau kurang sedikit.
Syeikh Dahlawi ketika menjelaskan hadist di atas mengatakan:
“Anak, jika telah berpindah dari janin menjadi bayi, maka hal itu merupakan sebuah nikmat yang wajib disukuri. Bentuk sukur yang terbaik adalah dengan menggantinya.
“Rambut bayi merupakan bagian dari perkembangan janin, dan menghilangkannya merupakan pertanda kemerdekaan si jabang bayi menuju perkembangannya sebagai anak, maka sudah seharusnya bila rambutnya itu ditimbang dengan perak.
“Pengkhususan perak di sini karena emas terlalu mahal, dan hanya orang-orang kaya yang mampu untuk membayarnya, sedangkan perbendaharaan selain perak dan emas tidak seimbang dengan timbangan rambut seorang bayi.”
Sumber:

Suwaid, Muhammad. 2009. Mendidik Anak Bersama Nabi. Solo: Pustaka Arafah. Hal.: 87-88.

BACA JUGA:  Apakah Padi yang Ditebas (Dijual) tetap Terkena Wajib Zakat Pertanian?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button