Uncategorized
Menjamak Salat Magrib dan Isya Karena Hujan
Pertanyaan:
Bolehkah menjamak salat Zuhur dan Ashar, atau Magrib dan Isya, ketika turun hujan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Ada ijma (konsensus) yang membolehkan salat Magrib dan Isya dijamak ketika waktunya salat Magrib dengan satu azan dan dua ikamah (setiap akan salat Magrib dan Isya), ketika turun hujan yang menyebabkan baju manusia menjadi basah (kuyup), khususnya jika kembalinya manusia ke Masjid untuk melaksanakan salat isya akan menyebabkannya kesulitan. Ini pendapat yang lebih mendekati benar di antara dua pendapat ulama.
Begitu pula, boleh menjamak keduanya ketika keadaan berlumpur (becek), menurut pendapat yang benar di kalangan ulama, untuk menghindari kesempitan dan kesulitan. Allah ﷻberfirman:
وما جعل عليكم في الدين من حرج
“…Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” (QS Al-Hajj: 78).
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها
“Allah tidak membebabi seseorang di luar batas kemampuannya,” [al-Baqarah 2:286].
Abaan bin Utsman Radhiyallahuanhuma menjamak salat Magrib dan Isya ketika malam hujan, ketika ada sekelompok ulama senior di kalangan tabi’in, dan tidak diketahui ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka mengingkari perbuatan tersebut. Artinya, ini adalah konsensus ulama.
Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudaamah dalam kitabnya Al-Mughni. Juga diperbolehkan bagi seseorang yang sakit parah untuk menggabung salat Zuhur dan Asar di salah satu dari kedua waktu tersebut, tergantung pada mana yang lebih mudah baginya, dan dia boleh menjamak Magrib dan Isya untuk menghindari kesempitan, (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhoot al-‘Ilmiyyah wa’l-Ifta’, 8/135).
Jika ditanya,“Bolehkah kita menjamak salat di masjid atau di rumah karena hujan?”
Jawabannya adalah:
“Yang disyariatkan adalah orang-orang yang melaksanakan salat di masjid boleh menjamak salat mereka, jika ada alasan yang membenarkan tindakan menjamak salat tersebut, seperti karena hujan, atau untuk meraih pahala salat berjemaah sembari bergaul dengan manusia dengan akhlak yang baik. Inilah yang dikatakan di banyak hadis.”
Terkait menjamak salat di rumah karena alasan yang telah disebutkan di atas, maka hal itu tidaklah boleh karena tidak diajarkan di dalam syariat dan tidak ada rukhsah (keringanan) yang membolehkan menjamak salat (di rumah), (Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth al-‘Ilmiyyah wa’l-Ifta’, 8/134).
Sumber:
http://islamqa.info/ar/31172
Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.