Uncategorized
Hukum Memajang Surat Al-Ikhlas di Jendela Belakang Mobil Sebagai Nasihat dan Peringatan
Pertanyaan:
Bolehkah mencetak Surat Al-Ikhlas lalu memajangnya (menempelnya) di jendela belakang mobil bagian dalam, sebagai bentuk dakwah?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Tidak ada yang salah dengan memajang ayat-ayat Quran dengan tujuan untuk memberi peringatan atau nasihat, selama ayat-ayat tersebut diletakkan di tempat-tempat yang semestinya, seperti dinding ruang pertemuan atau kantor, sehingga ayat-ayat tersebut tidak berisiko mendapat perlakuan yang tidak hormat.
Tentang memajang ayat-ayat Alquran di jendela mobil, ada kekhawatiran bahwa ayat-ayat tersebut nantinya berisiko mendapat perlakuan yang tidak hormat atau mengalami kerusakan. Jadi, lebih baik Anda tidak melakukannya, cukupkan diri Anda dengan zikir-zikir atau nasihat.
Syeikh Bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya: Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa memajang surat atau ayat-ayat Alquran di dinding adalah perbuatan yang haram. Harap diketahui bahwa ayat-ayat atau surat-surat tersebut hanya dipajang karena keutamannya, seperti Surat Yaasin atau Ayat Qursi dan sebagainya. Kami harap Anda berkenan menjelaskan hukumnya, baarakallahu fiik.
Beliau (Syeikh Bin Baaz) Rahimahullah menjawab:
“Tidak ada yang salah dengan memajang ayat-ayat atau surat-surat Alquran di dinding kantor atau ruang pertemuan dengan tujuan memberi nasihat, ini menurut pendapat yang kuat.
“Beberapa ulama kontemporer dan lainnya menilai hal tersebut sebagai makruh, tetapi tidak ada yang salah dengan tindakan tersebut jika dilakukan untuk memberi nasihat atau peringatan, dan ayat-ayat tersebut diletakkan di tempat yang semestinya, seperti ruang pertemuan atau kantor dan sejenisnya.
“(Tidak ada yang salah dengan) memajang hadis-hadis Rasulullah ﷺ jika semuanya (untuk keperluan) memberi nasihat dan peringatan.
“Akan tetapi, jika tujuan di balik perbuatan tersebut adalah untuk sesuatu yang lainnya, seperti menyakini bahwa ayat-ayat tersebut memberi perlindungan dari Jin atau Mata Jahat (Ain) dan lain sebagainya, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan tujuan dan keyakinan seperti ini. Hal ini karena tidak ada riwayat di dalam syariat serta tidak ada dalilnya,” (dalam Fataawa Islamiyyah).
Akan tetapi, jika tujuan dari memajang ayat-ayat Alquran adalah untuk menerjemahkan makna dari surat atau ayat-ayat tersebut, maka permasalahan tentang memajang ayat-ayat Alquran menjadi lebih longgar jika berkaitan dengan perkara penerjemahan, karena terjemahan Alquran tidaklah sama derajat kesuciannya dengan Alquran, dan hukumnya pun berbeda. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.