Uncategorized
Shalat di Belakang Imam Pilihan Pemerintah, yang Menyeru pada Demokrasi & Sekulerisme
Pertanyaan:
Bolehkah kami melakukan shalat di belakang imam, yang ditunjuk oleh pemerintah, yang tidak menyeru kepada ajaran Islam yang murni, tetapi justru mengusung paham demokrasi dan sekulerisme?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid Hafizahullah
Tentang shalat di belakang seseorang yang mengusung paham demokrasi dan sekulerisme:
Jika dia menyeru pada penghapusan syariat Islam, juga tidak membolehkan hukum Allah mengatur kehidupan umat Islam, serta menyeru pada pemisahan agama dari kehidupan masyarakat, maka kita tidak boleh shalat di belakang orang seperti ini.
Akan tetapi jika yang dimaksud adalah bahwa orang tersebut berpendapat atas bolehnya ikut pemilihan umum (pemilu), maka hukum di dalam perkara ini masih diperbincangkan. Meski demikian, kita tidak boleh menahan diri untuk tidak shalat di belakangnya.
Pada dasarnya, kita boleh melakukan shalat di belakang siapa saja yang secara zahir (penampilan luar) adalah Muslim, tanpa harus menyelidiki bagaimana orang tersebut.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang melaksanakan shalat di belakang pengikut Maraaziqah dan kebidahan yang mereka perbuat, maka beliau menjawab:
“Boleh bagi seseorang untuk melaksanakan shalat lima waktu, shalat Jumat, dan shalat lainnya di belakang seorang imam yang tidak dia ketahui kebidahan dan kemaksiatannya. Ini adalah konsensus (ijma) dari empat imam dan ulama tersohor lainnya di kalangan umat Islam.
“Bukanlah syarat dalam mengikuti imam di dalam shalat bahwa seorang makmum harus mengetahui bagaimana keyakinan seorang imam. Dia tidak perlu menanyainya dan berkata, ‘Apa akidah Anda?’
“Sebaliknya, sudah seharusnya dia boleh shalat di belakang seseorang yang memang tidak dia ketahui (kebidahan atau kemaksiatannya –pent).”
Fatwa No: 189400
Tanggal: 26 Februari 2015
Sumber: https://islamqa.info/en/189400