Hukum Menerima Transplantasi Organ Tubuh
Pertanyaan:
Bagaimana pandangan Islam tentang donor organ tubuh? Apakah seorang Muslim boleh mengambil organ dari bank-bank yang menyediakan organ tubuh untuk transplantasi?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk menerima bagian tubuh untuk ditransplantasi kepada dirinya atau orang lain dengan syarat seperti di bawah ini:
1. Penerima harus benar-benar membutuhkan organ tersebut untuk menyelamatkan nyawanya atau untuk mengaktifkan kembali bagian tubuhnya yang rusak.
2. Jika transplantasi tersebut adalah satu-satunya cara medis untuk mengobati organ yang rusak tersebut.
3. Jika peluang sukses dari operasi tersebut besar.
Islam membuat aturan sedemikian rupa untuk menjaga kehidupan manusia dan memuliakannya, serta sebagai penghalamg bagi orang-orang yang menjual organ tubuh. Inilah syariat ilahiah.
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa: 85514
Tanggal: 25 Zulkaidah 1423 (18 Januari 2003)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)