Saya adalah istri kedua. Suami saya menghabiskan hampir tiga pekan bersama istri pertama untuk membantunya setelah melahirkan anak kedua.
Dia tidak bermalam bersama saya selama itu. Apakah dia harus mengganti malam-malam tersebut?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Suami yang punya lebih dari satu istri wajib bersikap adil dan seimbang kepada istri-istrinya dalam urusan jadwal bermalam.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menulis:
“Dia wajib memperlakukan keduanya secara sama, menurut ijma umat Islam. Di dalam Empat Sunan (Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmizi, dan Ibnu Majah) diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang punya dua istri, maka dia wajib membagi waktunya secara sama. Jika dia bermalam dengan seorang istri selama satu atau dua atau tiga malam, maka dia harus bermalam dengan istri lainnya dalam jumlah yang sama, dan dia tidak boleh melebihkan salah satunya dalam pembagian waktu ini.”
Jika situasinya seperti yang Anda gambarkan dan suami Anda bermalam dengan istrinya yang lain selama waktu tersebut, maka dia wajib mengganti hari-hari tersebut dengan bermalam bersama Anda.
Ibnu Qudamah menulis:
“…dan jika dia tidak mampu menghabiskan malam itu bersama salah satu istrinya karena kerja atau dipenjara, atau dia gagal memenuhi hak istrinya dengan bermalam bersamanya karena alasan yang tidak valid, maka dia wajib menggantinya dengannya,” [Al-Mughni].
Fakta bahwa dia sedang membantu istri pertamanya setelah melahirkan bukanlah alasan yang sah untuk membatalkan hak Anda bermalam bersamanya ketika jadwal Anda.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 322534
Tanggal: 15 Rajab 1437 (23 April 2016)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)