Uncategorized
Hukum Berpuasa tetapi Makan Harta Riba
Pertanyaan:
Berbuat dosa besar seperti zina atau mabuk alkohol di siang hari bulan Ramadan jelas membatalkan puasa. Tetapi bagaimana hukum seseorang yang melakukan dosa besar seperto riba dan mencukur jenggot di siang hari bulan Ramadan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Riba adalah salah satu dosa besar yang paling parah dan paling keji kejahatannya di semua waktu (bukan hanya ketika Ramadan). Mencukur jenggot juga merupakan perkara yang dilarang.
Tidak diragukan lagi bahwa berbuat dosa, apa pun itu, baik besar atau kecil, adalah bertentangan dan berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa hikmah diperintahkannya puasa adalah untuk meraih takwa.
Hal ini dijelaskan melalui firmanNya:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ
“(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu)di antara umat manusia (agar kamu bertakwa) maksudnya menjaga diri dari maksiat, karena puasa itu dapat membendung syahwat yang menjadi pangkal sumber kemaksiatan itu,” [QS. Al-Baqarah: 183].
Kesempurnaan puasa tidak bisa dicapai kecuali dengan merasa takut kepada Allah, menaati perintahNya dan menghindari laranganNya.
Tentang orang yang berurusan dengan riba selama Ramadan, atau berbuat dosa seperti mencukur jenggot, berbohong, atau yang sejenisnya, maka puasanya benar-benar tidak sempurna. Sebaliknya, dia bisa saja tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan haus.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
“Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya melainkan lapar dan dahaga,” [HR Ahmad].
Meski demikian, puasa dalam keadaan seperti itu (puasa jalan, makan riba juga jalan) tetaplah sah, dan pelakunya tidak wajib menggantinya.
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa: 12999
Tanggal: 16 Syaban 1435 (15 Juni 2014)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)