Keluarga

Bolehkah Istri Tinggal di Rumah Suami yang Dibeli dengan Uang Riba?

 

Pertanyaan: Pertanyaan saya adalah bahwa suami saya mulai membeli KPR, yakni kredit rumah dari bank (riba dengan sistem riba). Banyak ulama Muslim mengatakan bahwa yang seperti itu adalah riba dan haram. Tetapi suami saya tidak menggubris. Bagaimana hukumnya dalam kasus ini?
 
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
 
Alhamdulillah.
 
Kami telah menyampaikan pertanyaan berikut kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
 
“Suaminya telah membeli satu rumah dengan uang haram. Apakah wanita (istri dari suami tersebut) boleh menolak untuk tinggal di rumah tersebut?”
 
Lalu beliau (Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
 

“Alhamdulillah. Tidak boleh. Wanita itu tidak boleh menolak tinggal di dalamnya. Karena dia tinggal di sana dengan cara yang baik-baik. Adalah suaminya yang membeli rumah tersebut dengan cara yang salah.” 

“Akan tetapi, kalau si suami merampas rumah seseorang dengan cara paksa, maka si istri boleh menolak tinggal di rumah tersebut.”

 
Wallahualam bish shawaab.
 
Fatwa: 4943
Tanggal: 6 Juli 1999
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Nama-nama Bayi Laki-laki atau Perempuan yang Disukai Allah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button