Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.. Sekarang saya sedang mencari tujuh orang di desa saya untuk mengumpulkan sekian rupiah untuk membeli sapi udhiyah (kurban). Sembari kini saya mendapat tiga orang, ada satu orang yang datang kepada kami mengatakan bahwa dirinya ingin ikut patungan udhiyah (kurban) sapi. Masalahnya adalah, dia bekerja di bank riba. Kami tidak mengetahui adanya informasi yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki pekerjaan di tempat lain. Kami hanya tahu bahwa pendapatannya hanyalah berasal dari bekerja di bank riba tersebut. Apakah kami harus menerimanya kurbannya? Terima kasih
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pendapatan seseorang yang bekerja di bank riba tidaklah bersih dari syubhat. Jadi, jika semua pendapatannya diperoleh dengan cara seperti itu, maka dilarang untuk berurusan dengannya dalam transaksi keuangan. Akan tetapi, jika dia memiliki sumber pendapatan lain yang halal, maka tidak dilarang untuk berurusan dengannya dalam transaksi keuangan, ini menurut banyak ulama.
Beberapa ulama berpendapat bahwa jika uang menjadi haram karena cara memperolehnya, dan bukan karena uang itu sendiri yang haram (seperti uang hasil curian), maka tidak dilarang untuk berurusan dengan orang tersebut dalam transaksi keuangan, karena larangan di atas hanya berkaitan dengan dosa orangnya, bukan uangnya.
Dalam kasus apa pun, lebih baik menghindari orang yang bekerja di bank riba untuk ikut bergabung dengan Anda dalam patungan udhiyah, kecuali jika dia ikut patungan dengan uang yang halal. Hal ini lebih baik dan lebih selamat dalam menjadikan kurban Anda lebih suci.
Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam pembelian udhiyah secara patungan, semua peserta tidak diwajibkan untuk meniatkannya untuk Udhiyah. Tiap-tiap bagian boleh diniatkan menurut orang yang ikut patungan kurban.
Di dalam Ensiklopedia Fikih Kuwait tertulis:
“Mahzab Syafii dan Hambali berpendapat akan bolehnya membeli hewan kurban secara patungan ketika salah satu dari peserta patungan meniatkannya bagiannya untuk udhiyah, atau niat lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedang peserta lain hanya sekedar ingin dagingnya, meskipun orang yang meniatkannya untuk udhiyah hanyalah satu dari tujuh bagian yang ada. Bagian dari orang yang meniatkan untuk udhiyah adalah satu per tujuh, dan bagian dari orang yang meniatkan untuk aqiqah adalah satu per tujuh, dan bagian dari orang yang hanya ingin dagingnya adalah sisanya. Jika hewan kurban disembelih dengan niat-niat yang berbeda-beda seperti ini, maka hal itu sah-sah saja karena tindakan tersebut adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan niat si pelaku dan bukan niat orang yang ikut patungan dengannya. Jika salah satu peserta yang membeli hewan kurban secara patungan tidak memiliki niat apa-apa atas bagiannya itu, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap amal saleh dari peserta yang lainnya…”
Jadi, bisa dikatakan bahwa meskipun bagian dari peserta yang bekerja di bank riba tidak akan diterima oleh Allah sebagai ibadah kurban yang sah, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan bagian kurban dari peserta yang lainnya.
Wallahualam bish shawwab.
Sumber: IslamWeb.Net (Naskah asli belum ditayangkan di situs IslamWeb.Net. Naskah ini diterima penerjemah pada 11 Agustus 2016 melalui email).
Tanggal: 9 Dzulqaidah 1437 (16 Agustus 2016)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)