Uncategorized
Hukum Memakai Kalender Masehi, Bukan Kalender Hijriah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya bingung tentang bulan-bulan Islam. Rasulullah mengajarkan kita untuk memakai kalender Islam. Tetapi hari ini, kalender masehi banyak dipakai di kalangan umat Islam. Apakah salah kalau kita memakai kalender Masehi? Apakah boleh memakai kalender masehi di dalam Islam? Apakah kita harus selalu memakai kalender Islam? Apakah disebutkan di dalam Qur’an jumlah bulan di sisi Allah adalah 12, dengan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak diragukan lagi bahwa yang paling cocok adalah menggunakan kalender hijriah, karena kalender hijriah-lah yang di dalamnya terdapat bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai patokan waktu bagi manusia, seperti Haji, Puasa, dan bulan-bulan haram, yang di dalamnya (di dalam bulan-bulan haram) terdapat anjuran puasa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji,“ [QS. Al-Baqarah: 189]
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,” [QS. At-Taubah: 36]
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Satu tahun ada dua belas bulan diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan al-Muharam serta Rajab yang berada antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban,“ [HR Bukhari]
Oleh karena itu, yang paling tepat adalah menggunakan kalender hijriah sebagaimana sudah kami jelaskan di atas.
Akan tetapi, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang penggunaan Kalender Masehi, meskipun seseorang tidak seharusnya membatasi diri hanya memakai Kalender Masehi.
Sungguh, kalender hijriah adalah kalender yang eksklusif khusus untuk umat Islam, dan mereka membutuhkannya untuk mengetahui kapan hari raya mereka, amal ibadah mereka, dan urusan mereka, seperti Haji, Puasa, dan masa iddah (masa menunggu bagi wanita muslim yang bercerai), masa menyusui, zakat, dan lainnya.
Kalender Hijriah murnin didasarkan pada penanggalan bulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji,” [QS. Al-Baqarah: 189]
Oleh karena itu, seorang Muslim tidak seharusnya meninggalkan Kalender Hijriah dan Kalender Masehi untuk memakai kalender yang lainnya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 163523
Tanggal: 7 Syawal 1432 H (5 September 2011)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)