Uncategorized
Bergabung di Tabungan Dana Pensiun yang Uangnya untuk Investasi Haram
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya memiliki pilihan untuk bergabung dengan skema tabungan pensiun di suatu perusahaan. Penyedia layanan tabungan pensiun ini akan mengambil beberapa persen dari gaji bulanan saya, lalu menginvestasikannya dalam bentuk uang.
Akan tetapi, saya tidak tahu apakah yang terlibat di dalam investasi itu halal semua atau ada yang haram. Karena mereka bisa saja memasukkan unsur-unsur riba dan hal-hal haram di dalam skema tabungan ini. Saya pribadi melihat ada satu porsi dana yang didasarkan pada sistem saham yang terkait dengan unsur riba.
Pertanyaan saya, bolehkah saya mengikuti skema pensiun ini, dengan kemungkinan ada uang yang diinvestasikan untuk bisnis yang haram? Atau, haruskah saya menjauh dari skema pensiun seperti ini untuk tetap berada di jalan yang selamat?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺadalah hamba dan utusanNya.
Pertama-tama, semoga Allah memberkati Anda yang sedang berupaya memastikan kehalalan suatu perkara dan memiliki rasa takut terhadap apa-apa yang diharamkan. Sungguh, seorang muslim yang taat beragama memang harus seperti itu.
Di dalam suatu hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya,” (HR Ahmad dan Tirmizi).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu,” (HR Tirmizi).
Jadi, Anda harus ekstra hati-hati dalam membatasi diri Anda dengan harta yang halal saja dan berhati-hatilah dengan barang yang haram, meskipun Anda menghasilkan banyak uang dari yang haram tersebut.
Allah ﷻ berfirman:
قُل لَّا يَسۡتَوِي ٱلۡخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ كَثۡرَةُ ٱلۡخَبِيثِۚ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠٠
“Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Maidah: 100).
Selama ada kemungkinan bahwa uang atau dana dari karyawan itu tadi digunakan untuk investasi haram, maka jangan bergabung di dalam tabungan pensiun ini, kecuali Anda yakin bahwa tabungan pensiun ini bebas dari perkara yang haram.
Anda harus tahu bahwa jika Anda meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan sesuatu yang lebih baik. Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 337699
Tanggal: 29 Rabiul Awal 1438 (28 Desember 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)