Hukum Asuransi Jiwa KPR ketika Membeli Rumah
Pertanyaan:
Saya membeli rumah dengan KPR di Inggris dan dinasihati untuk mendaftar asuransi jiwa KPR yang di dalamnya saya harus membayar sejumlah uang tiap bulan sampai cicilan KPR itu selesai. Asuransi ini yang kelak akan membayar sisa cicilan KPR jika saya mati (sebelum cicilan KPR lunas), sehingga istri dan anak saya tidak terancam kehilangan rumah tersebut. Saya tidak yakin apakah transaksi seperti ini di dalam Islam halal atau haran. Mohon nasihatnya. Jazaakumullah khairan.
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Asuransi jiwa dan asuransi hutang adalah haram jika asuransi tersebut bersifat komersial. Komite Fiqih Islam telah mengeluarkan banyak fatwa tentang pelarangannya, karena asuransi semacam ini mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan judi. Oleh karena itu, transaksi seperti ini adalah tidak sah dan dilarang di dalam Islam.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim membeli asuransi seperti ini.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 228817
Tanggal: 19 Safar 1435 (22 Desember 2013)
Sumber: IslamWeb.Net