Uncategorized

Siapa yg Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yg Bekerja dan Punya Harta?

Pertanyaan:
Anak perempuan saya baru saja mendapat pekerjaan dengan gaji di atas £200 per bulan. Saya juga punya pekerjaan sendiri. Saya ingin tahu apakah kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak saya yg perempuan itu ada pada dirinya ataukah ibunya? Mohon nasihat, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk membayar zakat fitrah bagi siapa saja, baik itu muda atau tua, laki atau perempuan.

Juga diriwayatkan dalam suatu hadis bahwa zakat fitrah hendaknya dibayar:

والعبد ممن تمونون

“Dan atas siapa saja yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya,” *[HR Daaruqutni dan Baihaqi].

Al-Albani menilai hadis ini sebagai Hasan di dalam Al-Irwaa (835), meskipun mayoritas ulama akhir zaman ini menilai hadis ini sebagai Daif seperti yang dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Rahimahullah.

An-Nawawi Rahimahullah berkata:

“Kalau anak memiliki harta, kewajiban finansial dan zakat fitrah ada pada dirinya dari hartanga dan bukan pada ayahnya atau kakeknya. Ini adalah pendapat yang dipakai oleh Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan, Ahmad, dan Ishaq.

Oleh karena itu, Zakat Fitrah menjadi wajib atas anak perempuan Anda jika gajinya melebihi kebutuhan pokoknya dengan nominal yang setara dengan satu Shaa’ (kurang lebih 2,5 kilogram) makanan pokok di negara Anda pada malam dan siang hari Idul Fitri.

Tetapi jika gajinya tidak cukup bagi dirinya, dan Anda pula yang selama ini menanggung nafkahnya, maka wajib atas Anda untuk membayar zakat fitrah atas dirinya, seperti perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم di atas tadi:

والعبد ممن تمونون

“Dan atas siapa saja yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.”

BACA JUGA:  Kata-kata Bijak, Mutiara Hikmah Islam - 29 Mei 2013

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 113980
Tanggal: 10 Ramadan 1430 (30 Agustus 2009) 
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo** )

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button