Fiqih

Menyentuh Kemaluan Wudu Batal?

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, apakah dengan menyentuh kemaluan wudu batal? Berikut adalah terjemahan fatwa Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Munajjid tentang apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Teruskan membaca!

Pertanyaan: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Apakah hukum menyentuh kemaluan dengan pembatas sama dengan menyentuhnya secara langsung?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Alhamdulillah.

Menyentuh kemaluan tanpa pembatas membatalkan wudhu menurut banyak ulama di kalangan sahabat dan mereka yang datang setelah mereka seperti Tabiin dan para imam mahzab seperti Imam Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hambal.

Mereka mengutip dalil untuk hal itu beberapa hadis seperti sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu,” [HR Abu Dawud: 181. Al-Albani: Sahih]

Beberapa lainnya berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu seperti pendapat Imam Abu Hanifah.

Beberapa ulama lainnya membedakan antara menyentuh kemaluan dengan disertai syahwat dan tidak disertai dengan syahwat. Wudhu menjadi batal apabila menyentuh kemaluan dengan syahwat dan tidak batal jika tidak disertai dengan syahwat.

Ini adalah pendapat yang rajih dan inilah yang dipakai oleh Syekh Ibnu Utsaimin di dalam Syarah al-Mumti. Beliau menyatakan dengan jelas bahwa inilah pendapat yang lebih rajih (mendekati benar) di dalam Syarah Bulughul Maram.

وَالْخُلَاصَةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا مَسَّ ذَكَرَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ الْوُضُوءُ مُطْلَقًاً سَوَاءٌ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَإِذَا مَسَّهُ لِشَهْوَةٍ فَالْقَوْلُ بِالْوُجُوبِ قَوِيٌّ جِدًّاً

Ringkasnya: Jika seseorang menyentuh kemaluan, hukumnya mustahab (disukai) baginya untuk berwudhu dalam semua keadaan, baik dia menyentuhnya dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Kalau dia menyentuhnya dengan syahwat, maka pendapat bahwa wajib (baginya untuk berwudhu) adalah lebih rajih.

Akhir kutipan dari Syarah al-Mumti‘, 1/234

BACA JUGA:  Apakah karena Najis Wudhu Batal?

Tentang menyentuhnya dari balik pembatas, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.

Al-Mardawi berkata di dalam Al-Insaaf (1/202):

ظَاهِرُ قَوْلِهِ مَسَّ الذَّكَرِ بِيَدِهِ أَنَّ الْمُمَاسَّةَ تَكُونُ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَهُوَ الصَّحِيحُ

Secara Zahir, makna dari ungkapan: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya,” adalah menyentuh tanpa pembatas, dan inilah pendapat yang benar.

Ibnu Utsaimin berkata di dalam Syarah Al-Mumti (1:228):

لِأَنَّهُ مَعَ الْحَائِلِ لَا يُعَدُّ مَسًّاً

“Karena jika ada pembatas, maka itu tidak dianggap sebagai menyentuh.”

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 99468
Tanggal: 30 Januari 2011
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Demikian terjemahan fatwa tentang apakah dengan menyentuh kemaluan wudu batal. Semoga bermanfaat.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button