Uncategorized

(PALSU) Kisah Rasulullah ﷺ dan Pengemis Yahudi Buta

Pertanyaan:
Assalamua’alaikum, Syekh. Mohon penjelasannya tentang kesahihan kisah Rasulullah ﷺ memberi makan seorang yahudi buta di sudut kota Madinah setiap pagi. Riwayat ini banyak beredar di sini (di Indonesia). Baarakallahu fiikum.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Kami tidak menemukan hadis yang Anda maksud di dalam pertanyaan Anda tadi, dan kami tidak menemukannya di berbagai sumber buku-buku sunah yang kami punya, padahal kami memiliki begitu banyak buku-buku seperti itu.

Hendaknya masyarakat diingatkan tentang bahaya menyebarkan hadis Rasulullah ﷺ tanpa memastikan kesahihannya.

Abu Qatadah meriwayatkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar:

أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَدِيثِ عَنِّي فَمَنْ قَالَ عَلَيَّ فَلَا يَقُلْ إِلَّا حَقًّا أَوْ إِلَّا صِدْقًا وَمَنْ قَالَ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Wahai manusia sekalian, hendaklah kalian berhati-hati terhadap berlebihan menyampaikan hadis dariku, karena barang siapa berkata atas namaku, maka ia tidak boleh berkata kecuali yang benar dan jujur, dan barang siapa yang berkata dengan sengaja atas namaku apa yang tidak pernah aku katakan, hendaknya ia siapkan tempat duduknya dari api neraka,” [HR Ad-Darimi: 243. Ad-Darani: Sahih]

Boleh memberikan sedekah kepada orang miskin meskipun dia seorang Yahudi, Kristiani, atau pemeluk agama lain.

Di dalam Kasy-Syaf Al-Qina, yang merupakan kitab mahzab Hambali, disebutkan:

“Boleh memberikan sedekah kepada nonmuslim dan kepada orang kaya, dan kepada siapa saja dari Bani Hasyim dan lainnya yang dilarang menerima zakat, dan mereka boleh menerimanya. Allah ﷻ berfirman:

{وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا} [الانسان : 8]

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” [QS Al-Insan: 8]

Saat itu, para tawanan semuanya adalah nonmuslim, dan Umar Radhiyallahuanhu memberi saudaranya yang musrik baju pemberian Rasulullah ﷺ kepada Umar, dan Rasulullah ﷺ bersabda kepada Asma binti Abu Bakar Radhiyallahuanha, “Sambunglah tali silaturahim dengan ibumu,” yang datang mengunjunginya padahal ibunya itu masih musryik.”

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Mengusap Khuf dan Perban - Syarat-Syarat Mengusap Khuf dan Perban

Wallahua’alam bish shawwab.

Fatwa No: 348883
Tanggal: 15 Zulhijjah 1438 H (6 September 2017)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button