Uncategorized

Hukum Menentukan Jenis Kelamin Bayi dengan Gender Diagnosis

Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan pemakaian cara-cara medis agar seseorang bisa memiliki anak laki-laki (preconception gender diagnosis)?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Prosedur memilih jenis kelamin seorang bayi seperti itu dilakukan dengan memisahkan spermatozoa sebelum proses fertilisasi ovum. Sebenarnya, orang yang tidak bisa melahirkan secara normal biasanya menggunakan prosedur inseminasi buatan.

Mengingat bahaya yang ada di dalam tindakan tersebut serta larangan yang ada di dalam prosedur tersebut, seperti membuka bagian paling privasi dari aurat seorang wanita, serta kemungkinan tercampurnya spermatozoa dan yang semisal, kami berkeyakinan bahwa inseminasi buatan dan memilih jenis kelamin bayi hukumnya haram bagi siapa saja yang bisa melahirkan/hamil secara normal.

Inseminasi buatan bisa menjadi boleh hanya jika memenuhi ketentuan yang telah disebutkan oleh Dewan Fiqih Liga Muslim Dunia pada sesi ketujuh pertemuan mereka, yaitu:

1. Seorang wanita muslim tidak boleh membuka tubuhnya kepada selain suaminya sama sekali kecuali untuk beberapa tujuan yang sah sesuai dengan syariat.

2. Perlunya seorang wanita membuka tubuhnya untuk mendapat perawatan medis karena penyakit apa pun yang berbahaya atau untuk mengobati ketidaknormalan pada tubuhnya harus didasari pada alasan-alasan yang sah (menurut syariat) yang membolehkan dia untuk membuka tubuhnya kepada selain suaminya. Kemudian, dia membuka tubuhnya itu harus dibatasi hanya pada keadaan darurat.

3. Ketika membuka tubuhnya kepada selain suaminya menjadi sah menurut syariat, maka dia harus dirawat oleh seorang dokter wanita yang beragama Islam, jika memungkinkan. Atau kalau tidak memungkinkan, maka boleh pakai dokter wanita yang non-muslim, atau kalau tidak ada, maka boleh dirawat oleh dokter pria muslim yang terpercaya, atau kalau masih tidak bisa, baru pakai dokter pria yang non-muslim.

Urutan yang disebutkan di atas harus dipertimbangkan ketika hendak mencari perawatan medis. Akan tetapi, tidak boleh seorang dokter laki-laki berduaan dengan pasien wanita. Kehadiran suami dari pasien wanita tersebut atau wanita lain (bersama si pasien) adalah wajib.

Fatwa No: 84948
Tanggal: Rajab 29, 1423 / 5-10-2002
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
===========
Question:
Is it permitted in Islam to use the new medical methods to produce male children as (preconception gender diagnosis)?

BACA JUGA:  Beratnya Istiqamah

Answer:
The procedure of selecting the sex of a baby is undertaken by separating the spermatozoon before fertilizing the ovum. Actually, the one who cannot give birth normally adopts the procedure of artificial insemination.

Regarding the dangers that are in this act and the prohibitions that are committed in this procedure such as exposing the very private parts of a woman, the possibility of mixing the spermatozoon and the like, we believe that artificial insemination and selecting the sex of a baby is not permitted for anyone who is able to give birth normally.

The artificial insemination could be permissible only if the conditions that are mentioned in the resolution of the Fiqh Council of the Muslim World League in its seventh session are met; they are as follows:

1. A Muslim woman should not reveal her body to other than her husband at all except for some legal purpose that is acceptable in Sharee’ah.

2. The need for a woman to uncover her body to take the medical treatment for any disease that is harmful for her or cure any abnormality in her body must meet the legal reasons that allow her to uncover her body to other than her husband. Then the uncovering of the body should be restricted only to the extent of necessity.

3. When uncovering the body of a woman to other than her husband becomes lawful for any legal purpose, she should take the treatment from a Muslim lady doctor if it is possible; otherwise, a non-Muslim lady doctor; if it is not possible then from a reliable Muslim male doctor; if that is not possible then a non-Muslim male doctor.

The above-mentioned sequence should be considered at the time of treatment. However, it is not permissible for a male doctor to stay in seclusion with a female patient. The presence of her husband or any other woman is compulsory.

BACA JUGA:  Kehadiran Wanita dalam Shalat Jamaah

Allah Knows best.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button