Hadis

Hadits Qudsi Air Laut Ingin Musnahkan Manusia


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Syekh, bisa tolong sebutkan klasifikasi hadis berikut:
“Setiap hari lautan berkata kepada Tuhannya, “Ya Allah, izinkan saya untuk menenggelamkan mansia, karena mereka memakan rezeki dariMu dan justru berbuat syirik terhadapMu.”
Selain itu, bumi juga berkata kepada Tuhannya, “Ya Allah, izinkan saya untuk menelan manusia, karena mereka memakan rezeki dariMu dan justru berbuat syirik terhadapMu.”
Langit pun berkata, “Ya Allah, izinkan saya untuk menimpa manusia, karena mereka memakan rezeki dariMu dan justru berbuat syirik terhadapMu.”
Kemudian Allah berkata kepada mereka, “Biarkan mereka! Karena kalau kamu yang menciptakan mereka, maka kamu akan menyayangi mereka.”
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak (benar) untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Kami tidak menemukan hadis tersebut, dengan kata-kata seperti yang Anda sebutkan tadi, di berbagai kitab referensi yang kami punya. Meski demikian, di dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal ada hadis berikut:
Dari Yazid, dari Al-Awwaam, dari seorang pria tua (Syekh) yang sedang menjaga perbatasan (ribath) di daerah pantai yang berkata, “Saya bertemu Abu Saalih, pelayan Umar bin Khattab, yang berkata, ‘Umar bin Khattab meriwayatkan kepada kami bahwa Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنْ لَيْلَةٍ إِلَّا وَالْبَحْرُ يُشْرِفُ فِيهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عَلَى الْأَرْضِ ، يَسْتَأْذِنُ اللَّهَ فِي أَنْ يَنْفَضِخَ عَلَيْهِمْ ، فَيَكُفُّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidaklah berlalu suatu malam kecuali lautan pasang ke daratan sampai tiga kali, memohon kepada Allah untuk mengalirkan air (menuangkan, menyemburkan [فَضِخَ] artinya [دفق]) kepada manusia, tetapi Allah mencegahnya dari berbuat demikian.” (HR Ahmad).
Syekh Ahmad Syakir Rahimahullah, ketika meninjau Musnad Imam Ahmad, beliau berkata, “Sanadnya lemah (daif), karena orang tua (syekh) yang darinya Al-Awwaam bin Hawshab meriwayatkan hadis ini tidak diketahui, juga Abu Saalih, pelayan Umar, beliau juga tidak diketahui.”
Al-Arnaut Rahimahullah juga mengatakan hal yang sama tentang hadis ini.
Di fatwanya yang lain Syekh Abdullah Faqih berkata:
فقد أورد الإمام ابن الجوزي رحمه الله هذا الحديث في كتابه العلل المتناهية وساقه بسنده
Sungguh, Imam Ibnu Jauzi Rahimahullah meriwayatkan hadis ini di dalam kitabnya Al-Ilal Al-Mutanaahiyah dan beliau mendapati ada celah pada sanadnya.
وممن ضعف الحديث من المعاصرين الشيخ الألباني رحمه الله كما في ضعيف الجامع.
Dan di antara ulama kontemporer yang menilai daif hadis ini adalah Syekh Al-Albani Rahimahullah seperti yang disebutkan dalam Daiiful Jaami.
Wallahu’alam
Fatwa No: 3549 dan 339526
Tanggal: 24 Zulhijah 1420 dan 18 Jumadil Ula 1438
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Penjelasan Hadits Seburuk-buruk Pencuri adalah Pencuri Sholat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button