Uncategorized

Rumah Di Surga untuk yang Membaca Surat Al-Ikhlas 10 x



Pertanyaan:

Apakah ada hadis yang menyebutkan bahwa jika Anda membaca Surat Al-Ikhlas 10 atau 11 kali maka Allah akan membangunkan istana di surge untuk pembacanya?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segela puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad , keluarganya, sahabatnya, tabiin dan pengikutnya sampai hari kiamat.
Imam Ahmad Rahimahullah meriwayatkan di dalam Al-Musnad bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ
“Siapa saja yang membaca Qul Huwallahu Ahad (Surat Al-Ikhlas) sampai dia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surge,” (HR. Ahmad, 3/437. Al-Albani: Hasan, dalam Ash-Shahihah). Hadis ini lemah menurut penilaian Syekh Syu’aib Al-Arnauth.
Imam Ad-Darimi meriwayatkan dari Said bin Musayyib bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ بُنِيَ لَهُ بِهَا قَصْرٌ فِي الْجَنَّةِ وَمَنْ قَرَأَ عِشْرِينَ مَرَّةً بُنِيَ لَهُ بِهَا قَصْرَانِ فِي الْجَنَّةِ وَمَنْ قَرَأَهَا ثَلَاثِينَ مَرَّةً بُنِيَ لَهُ بِهَا ثَلَاثَةُ قُصُورٍ فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surat Al Ikhlas) sepuluh kali, niscaya akan dibangunkan sebuah istana untuknya di surga, barangsiapa yang membacanya dua puluh kali, niscaya akan dibangunkan dua buah istana untuknya di surga dan barangsiapa yang membacanya tiga puluh kali, niscaya akan dibangunkan tiga buah istana untuknya di surga.”
Lalu Umar bin Khattab bertanya, “Demi Allah wahai Rasulullah, kalau begitu kami dapat memperbanyak istana kami?”
Maka beliau menjawab:
أوْسَعُ مِنْ ذَلِكَ
“Allah lebih luas kekayaannya dari itu,” (HR Ad-Darimi: 3295).
Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan ini hadis mursal sahih.
Kami berharap semoga Allah memberi pahala seperti yang disebutkan jika seseorang membacanya sebanyak yang disebutkan dalam hadis di atas.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No:84441
Tanggal: 7 Juli 2002 (27 Rabiul Akhir 1423)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Ibadah Haji dan Umrah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button