Aqidah

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Agama Islam



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bolehkah saya menyaksikan “Ball Drop” (perayaan malam tahun baru di New York Time Square) dengan keluarga muslim saya?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, sahabatnya dan siapa saja yang mengikuti beliau.
Telah kami sebutkan di beberapa fatwa sebelumnya bahwa tidak boleh hukumnya ikut merayakan tahun baru menurut Islam, seperti di acara Natal atau festival non-muslim lainnya. Menghadiri acara seperti itu (Ball Drop) yang digelar dalam rangka perayaan Tahun Baru adalah berpartisipasi dalam ritual agama mereka dan hal ini haram (dilarang).
Selain itu, hukumnya untuk berpartisipasi di acara seperti itu, meskipun acara ini hanya dianggap sebagai perayaan Tahun Baru, karena merayakan tahun baru sama sekali bukan bagian dari Islam. Juga, ada larangan lainnya seperti larangan bercampur baur antara putra dan putri, mendengarkan musik, dan nyanyian.
Juga, jika seorang muslim menghadiri tempat yang di dalamnya terdapat kemaksiatan, dan Allah ternyata menetapkan suatu hukuman atas kaum di tempat tersebut, maka hukuman tersebut juga akan mengenai orang islam itu tadi. Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
wattaqụ fitnatal lā tuṣībannallażīna ẓalamụ mingkum khāṣṣah, wa’lamū annallāha syadīdul-‘iqāb
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya,” (QS Al-Anfal: 25).
Zainab binti Jahsi Radhiyallahuanha bertanya, “Wahai Rasulullah, akankah kami juga akan mendapat hukuman jika di sekitar kami ada orang-orang saleh?” Rasul menjawab, “Iya, jika kemaksiatan sudah merajalela,” (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).
Wallahu’alam
No Fatwa: 130809
Tanggal: 31 Desember 2009 (15 Muharam 1431)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Menjenguk Orang Kafir yang Sakit

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button